BEDELAU.COM --Sumber daya manusia di bidang tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang sebagaimana disebutkan Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 291 ayat (1) UU UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur “setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional”.
Berkaitan dengan pengaturan tersebut maka tenaga kesehatan diwajibkan untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut maka memberi celah tenaga kesehatan dihadapkan dengan perbuatan melawan hukum.
.jpg)
Untuk memberikan pemahaman tentang kompetensi sumber daya manusia kesehatan dalam perspektif perbuatan melawan hukum maka tim dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat Kamis (12-09-2024) terhadap tenaga kesehatan Rumah Sakit Universitas Riau.
Tim yang beranggotakan Dr. Yeni Triana , S.H., M.H. sebagai ketua, Dr. H. Iriansyah, S.H., M.H., Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. dan Miftahul Haq, S.H., M.Kn masing-masing sebagai anggota sukses memberikan pemahaman terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Dr. Yeni Triana yang tampil sebagai pemateri utama mengatakan “metode pelaksanaan dilakukan dalam bentuk ceramah kemudian kami memberikan kesehatan kepada peserta untuk memahami materi lebih dalam melalui sesi tanya jawab”.
“Kegiatan berlangsung selama 4 jam dirasa cukup memberikan ruang kepada peserta untuk memahami persoalan seputar perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tugas tenaga kesehatan” ungkap Dr. Yeni Triana.
“Untuk mengukur perbedaan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan, kami mendata dari kuisioner yang diberikan sebelum dan sesudah penyampaian materi” diakhir kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama”, pungkas Dr. Yeni. (Bs)