BEDELAU.COM --Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra resmi diberhentikan dari jabatannya.
Arnaldo diberhentikan dari jabatannya karena diduga telah melakukan pelanggaran berat semasa menjabat sebagai Direktur RSD Madani. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Riau saat ini juga tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan Direktur RSD Madani.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur RSD Madani, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjuk Pelaksana tugas (Plt).
"Untuk sementara jabatan Direktur RSD Madani ditunjuk Plt. Sebagai Plt-nya ditunjuk dr Khairul Ray, Kepala Puskesmas Garuda," ujar Irwan, Sabtu (30/11/2024).
Dikatakannya, dr Khairul Ray sebelumnya juga sudah menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Direktur RSD Madani. Namun karena status Direktur RSD telah diberhentikan secara permanen, maka Pemko Pekanbaru pun mengangkat dr Khairul Ray sebagi Plt.
Ia menyebut, jabatan Plt hanyalah untuk mengisi kekosongan jelang ada pejabat yang definitif.
Diketahui juga, usai dilepas dari jabatannya, saat ini Arnaldo dipindahkan ke Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebagai pelaksana.
Pemko Pekanbaru juga tengah mencari tempat fungsional lantaran yang bersangkutan adalah seorang dokter.
Sumber: Cakaplah.com