Kanal

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Sanksi Tilang untuk Lampu Kendaraan Menyilaukan

BEDELAU.COM --Menyusul viralnya video Mitsubishi Pajero Sport dengan lampu towing bar menyilaukan di Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru angkat suara dan menegaskan komitmen penindakan terhadap aksesori kendaraan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan pihaknya dapat melakukan tindakan tegas apabila kendaraan dengan modifikasi lampu yang tidak sesuai standar ditemukan petugas di lapangan dan terbukti mengganggu pengendara lain.

"Kalau ditemukan petugas di jalan dan terbukti mengganggu pengendara lain berakibat laka lantas, bisa kita tilang, bang," tegas AKP Satrio saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penindakan terhadap kendaraan Pajero dalam video tersebut, karena belum ditemukan langsung oleh petugas di lapangan.

"Untuk saat ini belum ada tindakan, bang, karena belum ditemukan petugas. Sebelumnya sudah diingatkan para pengendara yang memasang lampu yang mengganggu pengendara lain," ujarnya.

AKP Satrio menambahkan, pihaknya secara rutin mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu atau aksesori berintensitas tinggi yang tidak memiliki standar keselamatan. 

Menurutnya, hal seperti ini bukan hanya mengganggu, tetapi juga sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Himbauan sudah, sama dengan penggunaan strobo, lampu LED belakang menyilaukan, dan aksesoris mobil tanpa standar. Pasti dikenakan sanksi tilang bila terbukti melanggar," tegasnya.

Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan bahwa setiap komponen penerangan pada kendaraan memiliki aturan tersendiri, termasuk warna, posisi, serta kekuatan cahaya. 

Modifikasi sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengendara lain, terutama saat malam hari.

Dengan maraknya laporan dan keluhan dari masyarakat, pihak kepolisian memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan yang memasang lampu tidak standar, agar ketertiban dan keamanan di jalan raya tetap terjaga.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER