Kanal

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lokasi penganiayaan. Seorang buruh harian lepas berinisial SM terluka setelah kepalanya dipukul menggunakan tongkat besi. Polisi kemudian menangkap pria berinisial UJ, 46 tahun, beberapa jam setelah kejadian.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Meranti Laut, Kelurahan STDI. Peristiwa berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu, 19 September 2026. Polisi menyebut persoalan rumah tangga diduga menjadi pemicu kejadian.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan kronologi perkara tersebut. Saat kejadian pertama, korban sedang beristirahat di rumah seorang saksi. UJ kemudian datang dan menghampiri korban yang sedang tidur.

Korban diduga langsung dipukul hingga terbangun. Saksi yang berada di lokasi kemudian berusaha melerai keduanya. UJ setelah itu meninggalkan rumah tersebut.

Polisi menduga persoalan itu berkaitan dengan hubungan rumah tangga UJ. Korban diduga dituduh menyampaikan informasi kepada istri UJ. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersangka.

“UJ juga diduga mengancam korban dan saksi,” kata Zaini. Ancaman itu dikaitkan dengan kondisi rumah tangga tersangka. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian melalui pemeriksaan saksi.

Persoalan belum berhenti setelah UJ pergi. Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah tersebut. Saat itu korban kembali sedang tidur.

Pertemuan kedua berubah menjadi pertengkaran. UJ kemudian diduga menyerang korban menggunakan double stick berbahan besi. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban.

“Dalam kejadian kedua, korban dipukul satu kali menggunakan double stick,” ujar Zaini. Setelah serangan tersebut, kepala korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah. UJ kemudian kembali meninggalkan lokasi kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan penganiayaan tersebut kepada Polsek Dumai Barat. Polisi menerima laporan pada 19 September 2026. Tim opsnal kemudian bergerak mencari keberadaan UJ.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menemukan UJ di sebuah rumah. Lokasinya berada di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Dumai Selatan.

Polisi langsung mengamankan UJ dari lokasi tersebut. Sebuah double stick turut disita sebagai barang bukti. Benda itu diduga digunakan saat menyerang korban.

“Barang bukti double stick turut diamankan dalam penangkapan,” kata Zaini. UJ kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut.

Korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Perkara ini masih berada dalam penanganan penyidik Polsek Dumai Barat. UJ diproses menggunakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER