Kanal

Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan

BEDELAU.COM --Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aturan baru itu nantinya akan memuat sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan reforma agraria, termasuk pengendalian batas kepemilikan dan penguasaan tanah.

Nusron menjelaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari UU Reforma Agraria.

“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, PP tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Beberapa di antaranya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Selain itu, aturan tersebut akan memuat tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria dan mekanisme pemindahan status barang milik negara maupun daerah.

Salah satu materi yang turut disiapkan dalam PP tersebut adalah tata cara penyelesaian konflik agraria.

Pemerintah juga akan mengatur tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Nusron menjelaskan beberapa materi yang akan dimuat dalam peraturan pemerintah tersebut, termasuk pengaturan batas penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terangnya.

Adapun ketentuan lain yang disebutkan meliputi:

* Perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi reforma agraria.

* Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.

* Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN, dan BUMD.

* Penyelesaian konflik agraria.

* Pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.

* Penataan dan pengendalian batasan tanah.

* Penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.

* Partisipasi masyarakat.

Nusron kembali menegaskan bahwa penentuan batas kepemilikan tanah menjadi salah satu materi penting yang akan diatur dalam PP Reforma Agraria.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” tuturnya.

Namun, berdasarkan laporan yang menjadi sumber berita ini, pemerintah belum memaparkan angka batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah yang akan ditetapkan.

Penyusunan PP tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah pengesahan UU Reforma Agraria. Ketentuan teknis mengenai batas penguasaan tanah dan materi lainnya akan dituangkan melalui peraturan pemerintah yang disiapkan pemerintah.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER