BEDELAU.COM --Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Melda Rumiati meminta warga agar tidak segan melaporkan fasilitas kesehatan (Faskes), seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang membeda-bedakan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum agar melaporkan kepada pihaknya.
"Tidak dibenarkan dalam perjanjian kerjasama membeda-bedakan pelayanan, seperti perbedaan pelayanan kamar (Untuk umum dan BPJS). Silahkan mengadu. Apabila sudah terbukti, BPJS bisa beri sanksi," kata Imelda kepada wartawan di Telukkuantan, Kamis (24/9/2026).
"Bisa teguran apabila RS membedakan pelayanan," tegasnya.
Maka, kata Imelda, pihaknya ada janji pelayanan. Bahwa tidak ada perbedaan layanan antara JKN dan layanan umum.
"Pasien yang dirujuk jadi tanggung jawab yang memberi rujuk. Jadi, kewenangan pihak RS untuk merujuk itu (kemana)," kata Imelda.
Karenanya, Ia menyarankan agar warga memanfaatkan layanan Mobile JKN yang bisa diakses kapan dan dimanapun.
"Ini bisa diakses, baik pelayanan mengenai kelas faskes, soal ketersediaan kamar layanan dan sebagainya. Silahkan diakses itu," sarannya.
Namun sesuai kerjasama pihaknya dengan mitra, Ia menegaskan, RS tidak boleh membeda-bedakan layanan pasien umum dam BPJS-JKN.
"Sanksinya bisa ditegur. Kalau memang ada ditemukan, silahkan lapor kepada petugas yang menangani pengaduan ini," sarannya.**
Sumber: cakaplah.com