Kanal

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar dari Fraksi PKS, Fahmil (F) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan status hukum Fahmil tersebut.

"Sudah (penetapan tersangka)," ujar Ade saat dikonfirmasi media, Kamis (24/9/2026).

Ade menyatakan, penyidik kini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut juga telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik kepolisian.

Menurut Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026). Pada hari yang sama, pemberitahuan dari Polda Riau diterima oleh Kejati Riau.

"Iya. (Tersangka) inisial F," kata Zikrullah.

Perkara ini bukan perkara baru. Penyidik sebelumnya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026 lalu.

Sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami status kawasan, legalitas penguasaan lahan serta aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berlangsung di lokasi.

Kejati Riau sebelumnya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. SPDP tersebut bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus. Dalam SPDP tercantum dugaan pasal yang dilanggar serta lokasi perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Ketika SPDP diterima kejaksaan, nama tersangka belum dicantumkan.

Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan yang disebut berada dalam kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya informasi dan laporan mengenai keberadaan hamparan kebun sawit di lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan.

Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut luas lahan yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER