Kanal

DBH Migas Siak Kena Sunat Lagi? Dari Rp400 Miliar, Kini Diproyeksi Rp40 Miliar

BEDELAU.COM --Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Setelah pada 2026 disebut mengalami pemangkasan sekitar 50 persen, DBH Migas Siak untuk 2027 kini diproyeksikan kembali turun hingga sekitar 70 persen.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH Migas Siak diperkirakan hanya berada di kisaran Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah penerimaan DBH Migas Siak yang pada periode sebelumnya pernah menyentuh hampir Rp400 miliar.

Persoalan ini disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli saat Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). 

Afni mengaku baru menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD 2027 dari pemerintah pusat.

"Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen," kata Afni dalam pidatonya.

Rancangan alokasi tersebut disampaikan Kementerian Keuangan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat tersebut tercatat dalam situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dokumen penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Penurunan proyeksi DBH tersebut membuat Pemkab Siak mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan pemerintah pusat.

Afni meminta Kementerian Keuangan membuka data dan formula penghitungan DBH secara transparan, khususnya terkait besaran yang diterima daerah penghasil migas.

"Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas,” ujarnya.

Bagi Pemkab Siak, persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Pemerintah daerah tetap harus membiayai pelayanan publik dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

Afni juga mengingatkan bahwa Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas yang selama puluhan tahun berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

"Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.

Pernyataan Afni mengenai proyeksi sekitar Rp40 miliar juga telah diberitakan sejumlah media pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

Selain mempersoalkan proyeksi DBH Migas 2027, Afni juga menyoroti pembayaran kurang bayar DBH yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat.

Nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.

Afni menegaskan, pembayaran kurang bayar merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak semestinya dianggap sebagai pengganti atau pengurang hak DBH Migas Siak pada tahun berjalan.

"Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah dibayar,” tegasnya.

Menurut Afni, hak atas kurang bayar DBH tidak seharusnya dipertentangkan dengan besaran DBH Migas yang menjadi hak daerah untuk tahun anggaran berjalan.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai dasar penghitungan serta data yang digunakan dalam menyusun rancangan alokasi DBH Migas Siak 2027.

Afni berharap pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi daerah penghasil sebelum rancangan alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.

Dengan proyeksi DBH Migas sekitar Rp40 miliar tersebut, Pemkab Siak kini menunggu penjelasan pemerintah pusat sekaligus berharap ada ruang pembahasan sebelum angka alokasi 2027 menjadi keputusan final.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER