BEDELAU — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, SH, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).
Ramlan berharap apabila hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh dinilai telah memenuhi ketentuan, penyidik dapat mempertimbangkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
"Sebagai warga negara, kami mendukung supremasi hukum. Jika laporan sudah masuk dan bukti awal dianggap cukup, kami meminta Polda Riau mempertimbangkan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sesuai KUHAP, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Ramlan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/5).
Ramlan menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan PT APSL.
Ia menilai, proses penyidikan justru menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk menguji lebih lanjut fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Prinsip supremasi hukum itu sederhana, hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai proses berhenti di Lidik tanpa kejelasan. Kalau dalam Sidik nanti tidak terbukti, tentu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum. Kalau terbukti, prosesnya dilanjutkan," katanya.
Persoalan Disebut Berlangsung Lama
Persoalan yang melibatkan masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dengan PT APSL sebelumnya juga telah disampaikan masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Sontang sekaligus Ketua LKA Sontang, Junaidi, mengatakan persoalan tersebut bahkan pernah dibahas melalui rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
"Persoalan ini sudah cukup lama kami sampaikan, termasuk pernah hearing di DPRD Rokan Hulu. Sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan resmi terkait penyelesaiannya," ujar Junaidi.
Selain dugaan persoalan DAS, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah hal lain yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan, di antaranya realisasi kemitraan perkebunan 20 persen serta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT APSL.
Pertanyaan tersebut mencakup luas areal, batas-batas HGU hingga kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Ramlan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak menuduh PT APSL bersalah. Kami hanya meminta hukum bekerja sesuai prosedur. Supremasi hukum artinya semua sama di hadapan hukum, baik masyarakat maupun korporasi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran DAS tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT Andika Permata Sawit Lestari serta Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu terkait persoalan tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimsus Polda Riau, PT Andika Permata Sawit Lestari, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.