Kanal

Sepekan, Polres Kuansing Tertibkan 16 Lokasi PETI dan Musnahkan 49 Rakit

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 16 lokasi dalam sepekan. Sebanyak 49 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut dimusnahkan.

Penertiban dilakukan selama periode 26 September hingga 2 Oktober 2026. Selain penindakan di lokasi PETI, polisi juga menggelar 140 kegiatan mitigasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Hal itu disampaikan Hidayat saat menghadiri kegiatan bersama Dubalang Kuansing di Panti Asuhan Baihaqi Umar, Jalan Barangan, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (3/10/2026).

"Untuk penindakan PETI minggu ini, jajaran Polres Kuantan Singingi dari tanggal 26 September sampai Jumat sore 2 Oktober 2026 telah melaksanakan penertiban PETI di 16 TKP, dengan jumlah rakit yang sudah dimusnahkan sebanyak 49 unit," ujar Hidayat.

Meski penertiban dilakukan di 16 lokasi, polisi tidak mengamankan tersangka maupun membuat laporan polisi dalam kegiatan tersebut.

"Dalam kegiatan selama satu minggu ini, jumlah laporan polisi nihil dan tersangka juga nihil," katanya.

Hidayat kembali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan.

"Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan," tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga kelestarian lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Lingkungan yang terjaga merupakan tanggung jawab bersama untuk generasi mendatang.

"Lingkungan adalah tempat kita tinggal dan merupakan warisan untuk anak cucu kita nantinya," pungkas Hidayat.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER