Kanal

Abdul Wahid Pikir-pikir Atas Putusan 4 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama memilih pikir-pikir setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Dalam putusannya, PT Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Hakim menjelaskan, terdakwa maupun JPU memiliki sejumlah pilihan, yakni menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

"Bagaimana terdakwa dan penasihat hukum?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir," jawab penasihat hukum Abdul Wahid.

Hal serupa disampaikan JPU KPK ketika ditanya mengenai sikap terhadap putusan PT Riau.

"Pikir-pikir," jawab JPU.

Hakim kemudian menegaskan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Semuanya punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata hakim.

Dengan demikian, putusan PT Riau yang memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak masih menggunakan masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, para pihak dianggap menerima putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER