Kanal

Penyidikan Dugaan Penipuan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan pengusutan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, ke tahap penyidikan. Meski demikian, Zulmaeta hingga kini masih berstatus terlapor dan belum tersangka.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

SPDP bernomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tersebut diterbitkan pada 14 September 2026. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan Zulmaeta tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut.

“Terlapor inisial Z (Zulmaeta, red),” ujar Zikrullah, Senin (5/10/2026).

Zikrullah menegaskan, Zulmaeta belum berstatus tersangka meski perkara telah masuk tahap penyidikan. “Masih ini (berstatus terlapor, red),” katanya.

Ia kembali memastikan status tersebut berdasarkan SPDP yang telah diterima Kejati Riau.

“SPDP sudah diterima, masih tercantum sebagai terlapor,” sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, tidak menampik adanya pengusutan perkara tersebut.

Namun, Polda Riau belum membeberkan secara rinci materi perkara, pihak yang melaporkan, maupun nilai kerugian yang ditimbulkan. 

Belum diketahui pula apakah dugaan penipuan atau penggelapan tersebut berkaitan dengan aktivitas Zulmaeta sebagai pengusaha atau hal lainnya. “Besok saya rilis,” singkat Hasyim.

Zulmaeta Buka Suara

Di tengah proses penyidikan tersebut, pemilik RSIA Andini itu buka suara mengenai perkara yang menyeret namanya. Zulmaeta menyebut persoalan bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini Pekanbaru dengan seorang dokter, Suryo.

Menurut Zulmaeta, transaksi awal pembelian saham tersebut terjadi sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya senilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar dan memperoleh kepemilikan sebesar 17 persen.

“Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” kata Zulmaeta kepada awak media 

Zulmaeta mengatakan transaksi tersebut dilakukan melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo disebut tercantum sebesar 17 persen.

Menurutnya, akta tersebut telah dibacakan oleh notaris dan disepakati kedua pihak. “Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” lanjutnya.

Dalam perjalanan bisnis berikutnya, Zulmaeta mengatakan Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak Rumah Sakit Andini.

Setelah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut disebut menjadi sekitar Rp6,5 miliar.

Namun, setelah Zulmaeta menjabat sebagai wali kota, kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami penurunan. Suryo kemudian disebut meminta agar saham 17 persen tersebut dijual kembali kepadanya.

“Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu,” kata Zulmaeta.

Selain transaksi saham, Zulmaeta menyebut terdapat persoalan tanah yang ikut masuk dalam kesepakatan. Tanah tersebut berada di wilayah Manggala, Siak, dan sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan sawit.

“Dia beli tanah. Beli tanah itu sudah dibelinya tanah itu, sudah ada di dia SKGR-nya,” ujarnya.

Namun, menurut Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu disebut banyak terdapat gajah.

Tanah tersebut kemudian masuk dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Jika digabung dengan nilai saham, total kesepakatan disebut mencapai Rp9,6 miliar.

“Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar,” kata Zulmaeta.

Berdasarkan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, transaksi senilai Rp9,614 miliar kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran.

Zulmaeta menyebut telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara sisa pembayaran yang harus diselesaikan mencapai Rp8,614 miliar.

Dalam catatan percakapan tersebut, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.

Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462 untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Zulmaeta mengaku mengalami kendala memenuhi pembayaran karena setelah menjabat sebagai wali kota, dirinya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman.

“Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa,” katanya.

Zulmaeta mengatakan sebenarnya telah menyiapkan dana untuk membayar sisa kewajiban yang menurutnya berada di angka Rp6,5 miliar untuk saham tersebut.

Namun, pihak Suryo disebut meminta tambahan pembayaran berupa bunga.

“Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya,” terang Zulmaeta.

Zulmaeta mempertanyakan dasar permintaan bunga tersebut. Menurutnya, nilai saham Rumah Sakit Andini justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.

“Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya,” katanya.

Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap berpegang pada nilai kesepakatan sebelumnya.

“Kan kita sudah bilang Rp8,6,5 kan? Ya sudah,” ujarnya.

Menurut Zulmaeta, pihak Suryo kemudian menghitung nilai kewajiban beserta bunga hingga mencapai sekitar Rp11 miliar. “Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar,” kata Zulmaeta.

Bantah Lakukan Penipuan

Terkait perkara yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Riau, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.

“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar,” lanjutnya.

Zulmaeta juga menegaskan uang senilai Rp6,5 miliar yang dipersoalkan tersebut menurutnya belum sepenuhnya berada dalam penguasaannya karena saham yang menjadi objek transaksi belum dialihkan namanya.

“Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya.

Ia menyebut status kepemilikan saham tersebut masih menjadi bagian penting dalam persoalan yang kini berkembang.

“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” kata Zulmaeta.

Zulmaeta juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai wali kota terpilih yang terseret dugaan penipuan dan penggelapan. 

Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu politik. “Iya, itu orang jadi politis saja kan,” jelasnya.

Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau. “Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” tutup Zulmaeta.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER