Kanal

KPK Panggil Nusron Wahid, Puzzle Kasus ATR/BPN Mulai Bongkar Potongan Besarnya

BEDELAU.COM --Gedung KPK kembali menjadi tujuan penting bagi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Pemanggilan Nusron menjadi babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi ATR/BPN. Penyidik ingin memperdalam informasi terkait konstruksi perkara tersebut. KPK belum membuka materi pemeriksaan secara rinci kepada publik. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan agenda pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Budi, Rabu, 7 Oktober 2026. KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada September. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB. Lokasinya berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Empat tersangka disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. 

Empat nama itu ialah Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz. Dua lainnya ialah Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut mereka sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. 

Selain mereka, KPK menjerat Lampri sebagai tersangka. Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Nama Sontang Coin Manurung juga masuk dalam daftar tersangka. 

Sontang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka ialah Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi. 

Penyidikan KPK juga menemukan uang dalam jumlah sangat besar. Total uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik turut menemukan sejumlah mata uang asing dalam penggeledahan. 

Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menyita Rp31,86 miliar dari lokasi tersebut. Ada pula dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang lainnya. 

KPK juga mengungkap aliran uang terkait pengurusan HGB. Salah satu transaksi disebut berkaitan dengan tanah PT Bela Parahyangan. Nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar. 

Dalam konstruksi perkara, Erwin disebut menerima uang tersebut. Sebagian dana kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto. Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi tersebut melalui pemeriksaan saksi. 

KPK juga menemukan penerimaan lain yang melibatkan Lampri. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp8 miliar. Penyidik mengaitkannya dengan sejumlah urusan layanan pertanahan. 

Temuan uang tunai membuat perkara ini semakin melebar. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kantor ATR/BPN ikut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan tersebut. 

Dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan penyidik. Barang tersebut berpotensi membantu membongkar komunikasi dan aliran transaksi. KPK masih menyusun keseluruhan rangkaian perkara berdasarkan bukti yang diperoleh. 

Nama Nusron muncul dalam perkara melalui dugaan keterkaitan orang dekatnya. KPK menyebut empat tersangka memiliki status tersebut. Posisi Nusron sendiri dalam agenda pemeriksaan adalah sebagai saksi. 

Status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana seseorang. KPK tetap harus membuktikan perkara berdasarkan alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku selama proses berlangsung.

Nusron sebelumnya menyampaikan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia menyebut pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan ketika kasus mulai berkembang di KPK. 

Pemeriksaan hari ini menjadi kesempatan penyidik menggali informasi langsung. Keterangan Nusron dapat membantu menjelaskan hubungan antaraktor dalam perkara. Penyidik juga dapat menguji informasi dari bukti sebelumnya.

KPK belum membeberkan pertanyaan yang akan diajukan kepada Nusron. Materi pemeriksaan biasanya disampaikan setelah proses berlangsung. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Perkara ini membawa nama kementerian pengelola urusan pertanahan. Urusan tanah memiliki nilai ekonomi dan administrasi yang sangat besar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan menjadi persoalan serius.

KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti. Lembaga tersebut juga menjunjung hak hukum seluruh pihak. Status hukum seseorang tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan pembuktian.

Pemeriksaan Nusron menjadi kepingan baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara. Kini keterangan menteri menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Kasus ini belum selesai hanya dengan satu pemeriksaan. Penyidik masih harus merangkai bukti, keterangan, dan aliran uang. Dari sanalah konstruksi perkara akan semakin terang.

Untuk sementara, Nusron datang sebagai saksi dalam perkara tersebut. Empat orang yang disebut dekat dengannya telah menjadi tersangka. KPK kini memburu potongan informasi untuk melengkapi puzzle besar kasus ATR/BPN.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER