Kanal

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lancang Kuning melaksanakan kegiatan edukasi hukum mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja yang bekerja pada pemberi kerja perorangan di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM) yang dilaksanakan oleh tim dari Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Hukum terhadap Masyarakat mengenai Hak-Hak Pekerja dari Pemberi Kerja Perorangan di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru.” Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, baik pekerja maupun pelaku usaha perorangan, mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta pentingnya perlindungan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Dr. Indra Afrita, S.H., M.H., anggota tim pengabdian yang memiliki bidang keahlian hukum ketenagakerjaan, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, khususnya pada usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, hubungan kerja yang didasarkan semata-mata pada kepercayaan dan kesepakatan lisan berpotensi menimbulkan persoalan apabila hak dan kewajiban para pihak tidak dipahami dengan baik. Oleh karena itu, edukasi hukum diperlukan agar pekerja mengetahui hak-haknya dan pemberi kerja memahami kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemahaman hukum ketenagakerjaan harus dimiliki oleh pekerja maupun pemberi kerja. Pekerja perlu mengetahui hak-haknya, sementara pemberi kerja harus memahami kewajiban hukumnya. Dengan demikian, hubungan kerja dapat dibangun secara adil, jelas, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan edukasi hukum tersebut.

Dr. Indra Afrita juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai pengupahan, waktu kerja, hak istirahat dan cuti, perjanjian kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemahaman terhadap aspek-aspek tersebut diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya perselisihan dan pelanggaran hak pekerja dalam praktik hubungan kerja sehari-hari.

Menurutnya, keterbatasan modal dan kapasitas pengelolaan usaha tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pentingnya perlindungan hukum. Sebaliknya, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ketenagakerjaan agar keberlangsungan usaha dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja.

Program pengabdian ini juga diarahkan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, pekerja diharapkan lebih mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila haknya tidak terpenuhi, sedangkan pelaku usaha diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan pemahaman masyarakat mengenai hukum, serta penguatan perlindungan terhadap pekerja. Program ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya pendidikan berkualitas dan pekerjaan layak serta pertumbuhan ekonomi.

Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Universitas Lancang Kuning diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi ketenagakerjaan di tingkat lokal menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, harmonis, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lancang Kuning terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. selaku ketua tim, bersama Dr. Indra Afrita, S.H., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H., serta mahasiswa Hotman Chrismario dan Dimas Pramuja.*

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER