Kanal

Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Tolak Disumpah, Jaksa dan Advokat Adu Argumen

BEDELAU.COM --Suhardiman Amby menolak memberikan keterangan di bawah sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (16/10/2026).

Bupati Kuansing nonaktif itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penolakan Suhardiman itu memicu perdebatan antara JPU, advokat terdakwa dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Persoalan itu bermula ketika majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menanyakan kesediaan Suhardiman untuk disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. “Bersedia disumpah, Pak Suhardiman?” tanya hakim.

Suhardiman menyatakan bersedia memberikan keterangan, tetapi menolak diambil sumpah. "Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP), saya tidak bersedia disumpah Yang Mulia," kata Suhardiman yang dihadirkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta.

Suhardiman yang didampingi advokat, Rizki JP Poliang, beralasan tidak mau disumpah karena dirinya juga jadi tersangka, dalam kasus yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles.

Diketahui, saat ini Suhardiman masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, di Jakarta. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Majelis hakim kemudian meminta pendapat dari JPU. "Bagaimana Penuntut Umum, beliau tidak mau disumpah. Kira ambil keterangan saja atau bagaimana," kata hakim Delta

Menanggapi hal itu, JPU Tonny Frengki Pangaribuan meminta agar Suhardiman tetap memberikan keterangan di bawah sumpah.

Penuntut umum berpendapat, kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi berlaku karena Suhardiman tidak memiliki hubungan keluarga dengan Zulkarnain dan Ardiles, dua terdakwa dalam perkara tersebut.

“Jadi undang-undang mewajibkan setiap orang sebagai saksi, kecuali memang dia ada hubungan keluarga dengan para terdakwa,” kata Frengki.

JPU kemudian meminta majelis mempertimbangkan ketentuan tersebut agar Suhardiman dapat diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah.

Hal senada juga disampaikan advokat Zulkarnain. "Ada baiknya saksi harus disumpah, agar keterangan itu benar-benar bisa kami ambil, sebab yang tak diambil sumpah itu tersangka, terdakwa. Saksi diharuskan disumpah," ujar advokat Zulkarnain.

Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada Suhardiman memberikan pendapatnya. Rizki JP Poliang selaku advokat Suhardiman menyampaikan pandangan berbeda.

Mereka mempersoalkan cara penuntut umum merujuk ketentuan KUHAP dan meminta majelis mempertimbangkan keterkaitan perkara yang sedang disidangkan dengan perkara yang melibatkan kliennya.

“Tadi pihak JPU membacakan Pasal 218, 219 secara parsial. Apa yang diterapkan di Pasal 218, 219 KUHAP, sudah dijalani oleh banyak pengadilan di Indonesia," kata Rizki.

Rizki juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan ketentuan yang mereka sampaikan dalam persidangan, mengingat perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Suhardiman.

"Ini saya harap majelis untuk dapat menentukan, menerapkan Pasal 218, 219 kepada Suhardiman Amby. Karena kan perkara ini memang berkaitan," ucap Rizki.

Setelah mendengarkan pendapat kedua pihak, majelis hakim kemudian berembuk dan menyampaikan keputusan mengenai status keterangan Suhardiman.

Hakim menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan tindak pidana yang juga melibatkan Suhardiman. Majelis pun mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Berkaitan dengan kondisi Suhardiman bahwa ini adalah bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga harus menggunakan penetapan dari ketua pengadilan. Dalam Undang-undang Tipikor mewajibkan menggunakan itu,' jelas Delta.

"Tetapi dengan adanya ketentuan KUHAP baru, jika saksi menolak memberikan keterangan di bawah sumpah, maka saksi ini tidak boleh memberikan keterangan di bawah sumpah. Jadi untuk Suhardiman, kami sudah putuskan, karena saudara keberatan, jika pun dipergunakan, hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah," sambungnya

Dengan keputusan tersebut, Suhardiman dapat memberikan keterangan tanpa disumpah. Hakim juga menyinggung bahwa keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian lebih sebagaimana keterangan saksi di bawah sumpah.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Budiman Abdul Karib pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), kedua terdakwa disebut memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby.

Kendaraan tersebut berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa mendakwa pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.

Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER