BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (19/10/2026) besok.
PTM dilakukan menyusul membaiknya kualitas udara di Kota Pekanbaru setelah beberapa waktu terakhir terdampak kabut asap.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan bahwa peserta didik tingkat SD dan SMP mulai melaksanakan PTM terbatas. Sementara untuk PAUD dan TK tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik," kata Abdul Jamal, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan dalam edaran tersebut, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama kegiatan pembelajaran. Selain itu, aktivitas belajar dipusatkan di dalam ruang kelas, sedangkan kegiatan di luar ruangan harus dibatasi.
Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap murid untuk mengantisipasi dampak paparan polusi udara.
Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan terhadap gangguan kesehatan, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Apabila kondisi kesehatan murid terganggu, sekolah diperbolehkan memberikan kelonggaran agar murid tersebut mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Meski sebagian besar jenjang pendidikan kembali menerapkan PTM, kebijakan berbeda masih diberlakukan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK).
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran untuk jenjang PAUD dan TK tetap dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pemko Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya agar menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru turut mengantisipasi kemungkinan kualitas udara kembali memburuk secara mendadak. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan sesuai situasi di lapangan.
"Langkah yang dapat dilakukan meliputi penghentian kegiatan di luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran menjadi PJJ," terang Jamal.
Namun, langkah tersebut harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Penyesuaian ini mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pihaknya berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan secara tatap muka seiring membaiknya kualitas udara, tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Sumber: Riauaktual.com