Kanal

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan etomidate di sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AY (40).

Petugas turut menyita sabu dengan berat kotor 56,64 gram dan 28 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kamar nomor 29 Kos Madona.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan berinisial AY diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan etomidate," katanya, Senin (19/10/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Noki memerintahkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan AY di kamar kos tersebut. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan disaksikan penjaga kos.

"Dari dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar itu, polisi menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate," ungkapnya.

Petugas juga menemukan tujuh plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap atau bong, serta ribuan plastik klip bening.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, tiga unit telepon seluler merek Oppo, Samsung, dan Redmi, serta sejumlah barang lainnya berupa lemari kayu, lemari plastik, sendok pipet, kotak plastik, dan kunci rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Polisi menyebut DW masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap AY juga menunjukkan positif metamfetamina. Dalam perkara ini, AY diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Setelah diamankan, perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan AY dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER