Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Pencurian Bermotor dan Penadahnya

Selasa, 25 Juni 2024

Pelaku curanmor berinisial BH alias Bembeng (21) dan pelaku penadah berinisial YP alias Yogi (28) diamankan Polsek Binawidya/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM --Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu orang penadah berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (21/6/2024).

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan pelaku curanmor berinisial BH alias Bembeng (21) dan pelaku penadah berinisial YP alias Yogi (28).

"Telah diamankan dua pelaku kejahatan berupa curanmor dan penadah BH dan YP. Pencurian terjadi, Jumat (21/6/2024) saat korban Lusi Putri (35) memarkirkan sepeda motor di Jalan Cipta Karya," katanya, Selasa (25/6/2024).

Dimana kata Asep pelaku mencuri sepeda motor dengan mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.

"Pelaku BH masuk lewat jendela dengan cara mencongkel. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa sepeda motor. Korban sadar melihat pintu jendela terbuka dan melihat sepeda motor sudah hilang," sebut Asep.

Melihat sepeda motor yang hilang, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Binawidya.

Mendapat laporan masyarakat, Kompol Asep memerintahkan Kanitreskrim, AKP Santo Morlando untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Setalah dilakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Sigunggung. Saat itu ada orang yang hendak menjual satu unit motor," sebut Kompol Asep.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau dan berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama BH dan YP.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Bembeng mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan pelaku Yogi mengakui bahwa dia membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Bembeng," sambung Asep Rahmat.

Terhadap pelaku BH alias Bembeng dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan pelaku YP alias Yogi dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com