(Dod/HRC)
BEDELAU.COM --Seorang bidan di Kota Dumai bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan. Terhadap para pelaku berhasil diringkus, bahkan ada yang harus dilimpahkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (13/7) siang. Bermula saat korban dihubungi untuk melakukan pengobatan di rumah toko (ruko) salah seorang pelaku, MI alias Iman, di Jalan Gunung Slamet Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Sesampai di ruko tersebut, korban memberikan obat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya, yakni RW alias Rio dan AI alias Ali datang dan langsung membekap korban. Mereka juga menodongkan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) rakitan.
Melihat korban yang sudah tidak melawan, pada pelaku langsung mengambil barang berharga korban berupa handphone, uang, dan perhiasan emas. Setelah itu,pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dan membawa pergi.
Saat di jalan, pelaku meminta korban agar menjual perhiasan emasnya dan mentransfer uang ke pelaku. Setelah itu, korban yang mendapat kesempatan untuk kabur, langsung melompat dari dalam mobil, dan meminta tolong ke warga.
Sang bidan kemudian membuat laporan ke Polres Dumai pada Senin (15/7). Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Saat di jalan, pelaku meminta korban agar menjual perhiasan emasnya dan mentransfer uang ke pelaku. Setelah itu, korban yang mendapat kesempatan untuk kabur, langsung melompat dari dalam mobil, dan meminta tolong ke warga.
Sang bidan kemudian membuat laporan ke Polres Dumai pada Senin (15/7). Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta, dan merasa tidak senang serta mengalami sakit pada kaki akibat melompat dari dalam mobil," ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Minggu (21/7).
Hasil penyelidikan, pada Rabu (17/7) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona berhasil mengamankan tersangka MI alias dan RW alias Rio di Jalan Raja Ali Haji. Dari keterangan MI, tim mengamankan tersangka AI alias Ali di sebuah rumah di Jalan Harapan.
"Dari pengembangan yang dilakukan, tim menemukan dua pucuk senpi jenis revolver laras pendek dan pistol laras pendek," kata AKBP Dhovan.
Tidak sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan di Jalan Raja Ali Haji Gang Sekolah dan didapatkan sajam berjenis pedang pendek, dan di Jalan Gunung Slamet didapatkan sajam jenis pedang panjang.
"Pada saat penangkapan, tersangka MI dan AI berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," tegas Kapolres.
Selanjutnya, para tersangka dan barang dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Jo Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkas AKBP Dhovan Oktavianton.
Sumber: haluanriau.co