Buron Korupsi Kejari Bengkalis Ditangkap di Sumatera Utara. Dulu Diadili In-Absentia

Selasa, 30 Juli 2024

Terpidana saat ditangkap di Sumatera Utara, Senin (29/7/2024)./foto: Klikmx.com

BEDELAU.COM --Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang wanita bernama Arnis Febriana. 

Mantan bendahara pada kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai dengan 2016 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu ditangkap di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (29/7/2024) malam.

Adapun kasusnya, Arnis merupakan buron kasus korupsi, yakni dana anggaran dana desa (ADD) Semunai Tahun 2013. Arnis memilih kabur saat Kejari Bengkalis melakukan penyidikan rasuah tersebut.

"Benar. Yang bersangkutan (Arnis Febriana) berhasil ditangkap tim SIRI Kejagung dan Kejari Medan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli SH MH, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, Arnis tak berkutik saat dilakukan penangkap di tempat persembunyiannya. "Arnis bersikap kooperatif. Proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar," lanjutnya.

Ditambahkannya, terhadap Arnis, pihaknya akan menjebloskannya ke Rutan Kelas I Medan yang berada di Tanjung Gusta.

"Rencananya yang bersangkutan akan menjalani pidana penjaranya di Tanjung Gusta," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam perjalanannya di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis mendakwanya tanpa kehadiran Arnis sebagai terdakwa, atau diadili secara in-absentia.

Alhasil, JPU menuntut Arnis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan. Oleh majelis hakim, Arnis divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.

Perkara rasuah itu bermula saat Desa Semunai pada tahun 2013 menerima dana ADD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut di antaranya untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir Kantor Desa. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyelewengan uang negara yang terendus Kejari Bengkalis.(***)

 

 

 

Sumber: Klikmx.com