Dikuasai Mantan Pejabat, Pemprov Riau Laporkan Hasil Penertiban Aset ke KPKH

Jumat, 02 Agustus 2024

Salah satu dari puluhan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Riau disegel/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melaporkan hasil penertiban rumah dinas (rumdin), mobil dinas (mobdin), dan aset tanah yang dikuasai oknum mantan pejabat.

Sedikitnya ada 32 dari 33 unit rumdin berhasil segel Tim Penertiban Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

Selain rumdin, penertiban 90 unit dari 98 kendaraan dinas yang kuasai mantan pejabat juga telah diselesaikan. Selanjutnya, 44 bidang tanah juga sudah disita, namun masih ada dua bidang tanah yang belum ditarik.

"Penertiban aset Pemprov Riau berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan aset tanah secara rekap sudah kita laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Akrom, Jumat (2/8/2024).

Selanjutnya, tim penertiban aset saat ini tengah menyiapkan laporan secara tertulis yang nantinya juga disampaikan ke KPK.

"Insyaallah hari ini laporan tertulis sudah kita sampaikan ke KPK. Karena kita juga harus melampirkan foto dan lainnya sehingga butuh proses," sebutnya.

Setelah dilakukan penertiban terhadap aset-aset tersebut, kata Doni, maka tahapan selanjutnya Gubernur Riau akan melaporkan progresnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Besok itu surat laporannya diteken dan disampaikan ke KPK. Terkait nanti bagaimana kelanjutannya, maka kita serahkan ke KPK. Kalau laporan sampai ke KPK, maka kewenangan selanjutnya ada di KPK," katanya.**

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com