BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah ruangan Sekretariat DPRD Riau, Selasa (10/9/2024). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2020-2021.
"Penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif yang saat ini sedang diusut,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Selasa sore.
Anom mengatakan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, ruang Sekretariat DPRD Riau dijaga ketat aparat kepolisian.
Anom mengatakan penyidik mengumpilkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif. Kendati begitu dia belum bisa menyebutkan apa saja yang disita dari penggeledahan itu.
"Penyitaan masih berlangsung tapi belum ada hasil. Nanti akan di-update karena masih banyak yang perlu diperiksa," jelas Anom.
Anom menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Sudah ada izin, kita jalani perimtah pmeriksaan," ucap Anom.
Pantauan di Sekretariat DPRD Riau pada pukul 15.52 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Penyidik yang dipimpin Kasubdit III Ditresmsus, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, masih terlihat memeriksa ruangan dan mengumpilkan dokumen.
Diketahui, saat ini Polda Riau mengusut dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan sudah 50 saksi dimintai keterangan.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Disinyalir ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Padahal pada 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.**
Sumber: Cakaplah.com