T alias Mizi (30)/foto: Riauaktuall.com
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,04 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di area parkir Wisma TENG, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai.
Tersangka, T alias Mizi (30), warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Polsek Dumai Barat pada awal September 2024.
"Setelah penyelidikan, kami menangkap tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor Yamaha N Max hitam dengan nomor polisi BM 4202 HP. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang sabu seberat 99,04 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, Minggu (15/9/2024).
Tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Kiki alias Kitok, yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A60 dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Dumai," jelas Manang.
Sumber: Riauaktual.com