Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Kematian, Libatkan Oknum Polisi

Selasa, 17 September 2024

Bripka AS lebih dulu diamankan Polda Riau (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian J (31) pada Jumat (8/9/2024). Pelaku pertama, YS (43), ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku kedua, J, menyerahkan diri ke Polda Riau pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami berhasil menangkap pelaku YS dan pelaku J telah menyerahkan diri. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, KTP, dan uang tunai Rp18,5 juta," kata Anom pada Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, J (31) meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 8 September 2023, di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penganiayaan ini diduga melibatkan lima orang, termasuk oknum polisi berinisial AS yang berpangkat Bripka.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pihaknya telah menangkap AS, namun empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Kami terus berupaya mencari empat tersangka yang belum tertangkap," ujarnya pada Kamis (12/9/2024).

Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka AS diminta oleh salah satu tersangka lainnya, Y, untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh korban. Kelima tersangka, termasuk AS, mendatangi lokasi di Desa Kualu, Kampar, dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah penganiayaan di lokasi pertama, korban dibawa ke perkebunan kelapa sawit sekitar 15 menit dari lokasi awal, dan penganiayaan berlanjut hingga korban lemas.

Para tersangka kemudian membawa korban ke rumah neneknya sebelum membawanya ke klinik terdekat dan akhirnya ke Rumah Sakit Sansani sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, korban sudah meninggal saat tiba di rumah sakit.

Kasus ini semakin rumit karena keterlibatan oknum anggota polisi. AS diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya, melanggar prosedur hukum yang berlaku.

"Jika ada laporan kehilangan, seharusnya dilaporkan ke Polsek, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri," jelas Kombes Edwin L. Sengka, Kabid Propam.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau masih terus mengejar tersangka yang belum tertangkap, sementara AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan menindak tegas semua pelaku, baik warga sipil maupun oknum polisi, yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kombes Edwin. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com