Disdagperin Bengkalis Belum Bisa Terbitkan SKA Dokumen Ekspor

Sabtu, 20 Maret 2021

PELABUHAN EKSPOR : Salah satu pelabuhan Ekspor di Sungai Kembung, Kecamatan Bantan yang setiap hari mengirim kelapa dan pinang ke Malaysia.(sukardi)

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Masukan soal sulitnya pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) dari Disperindag Kabupaten Bengkalis ternyata benar. Namun, semua itu ada alasannya.

Ketika media ini berusaha konfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H. Indra Gunawan, Jumat (19/3/2021) mengatakan, jika Disperindag Bengkalis belum bisa mengeluarkan SKA untuk dokumen ekspor di Pulau Bengkalis.

“Kita belum bisa mengeluarkan SKA, sudah mengajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tapi belum ada deregulasinya,”ungkap Indra Gunawan.

Ditanya alasan belum bisa mengeluarkan SKA. Indra menjelaskan, prosesnya sekarang melalui sistem online, tapi untuk SKA sudah diajukan.

“Kita sudah ajukan permintaan menerbitkan SKA sebagai dokumen ekspor. Tapi belum keluar dari Kemendag,”tutupnya.

Sebelumnya masukan ini muncul saat Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso bersilaturrahmi dengan penanggung jawab wilayah kerja karantina pertanian Bengkalis. Sebab, banyak pengusaha ekspor yang ingin mendapatkan SKA, tapi sampai hari ini hanya bisa dilaksanakan pengurusannya di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dumai.

Sedangkan Kabupaten Bengkalis sendiri memiliki potensi ekspor dan sedang menggalakkan program 3 Kali lipat ekspor untuk kesejahteraan petani di daerah.

Kondisi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 Tahun 2019 tentang tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa, yang menetapkan lima pelabuhan ekspor diantaranya Pelabuhan Sungai Kembung, Pelabuhan Camat TPI, Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru dan Bandra Sri Laksamana (BSL).(kr)