Komisi III DPRD Riau Tegur 7 WP Nunggak Pajak

Sabtu, 20 Maret 2021

Komisi III DPRD Riau menegur 7 perusahaan wajib pajak yang nunggak pajak di wilayah Kabupaten Bengkalis. Teguran itu disampaikan melalui rapat bersama UPT Dispenda Riau Bengkalis, Jum'at (19/3/2021).(

BENGKALIS, BEDELAU.COM  — Komisi III DPRD Riau menegur  PT Meskom Agrosarimas (MAS) wajib pajak yang nunggak pajak sebesar Rp 23 juta. Teguran ini dalam rangka meningkatkan  pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan di Bengkalis.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Riau mendatangi UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Bengkalis. Kedatangan rombongan ini meminta pihak UPT Bapenda di Bengkalis mengumpulkan perusahaan yang wajib pajak air permukaan.

Dalam pertemuan ini UPT Bapenda Bengkalis menghadirkan empat perusahaan. Bahkan tim Komisi III sebelum pertemuan juga meninjau salah satu perusahaan wajib pajak air permukaan di Bengkalis.

"Sebelum pertemuan ini kita tadi sempat Sidak ke PT Meskom, ternyata setelah kita tinjau perusahaan ini menunggak pajak air permukaan," terang Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi, Jumat (19/3/2021) siang.

Selain menunggak pajak, meteran penggunaan air permukaan di perusahaan ini tidak standar. Selama ini Meskom menggunakan air permukaan 35 ton perjam, perusahaan hanya membayar sekitar dua juta rupiah perbulannya.

"Kita nilai ini tidak masuk akal, makanya kita datang ke sini kita undang perusahaan dan kita ajak diskusi," tambahnya.

Menurut dia, dalam pertemuan ini, Komisi III berharap perusahaan jujur dalam membayar pajak. Karena prinsipnya pembayaran pajak itu hitung sendiri dan bayar sendiri.

Seperti PT Meskom saat ini dari UPT Bapenda Riau di Bengkalis tercatat memiliki tunggakan hingga bulan Maret sekitar dua puluh tiga juta rupiah. Jumlah ini cukup sedikit, tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan.

"Kondisi ini tentu membuat kita sedih, dan kita minta mereka harus segera membayarkan. Begitu juga Kepala UPT Bapenda Riau di Bengkalis kita minta untuk tegas kepada perusahaan," terangnya.

Menurut dia, perusahaan sudah menggunakan air, hutan dirusak. masak disuruh bayar pajak segitu saja tidak mampu.

"Makanya kita minta mereka sadar dirilah, kalau tidak mampu membayar tutup saja perusahaannya. Karena hasil dari pajak ini untuk masyarakat juga, sudah keterlaluan namanya kalau mereka tidak bayar," tambahnya.

Dari pertemuan tadi, sudah ada kesepakatan bersama dengan perusahaan yang menunggak ini. Mereka berjanji akan membayar pajak air permukaan ini sampai bulan April nanti.

Menurut dia, Meskom berjanji akan membayar tunggakan ini paling lambat bulan April. Selain PT Meskom ada juga satu perusahaan lagi yang menunggak dan mereka juga menjanjikan akan segera membayarkan.

"Data yang kita dapat ada sebanyak tujuh perusahaan di Bengkalis ini yang merupakan wajib pajak air permukaan. Sedangkan perusahaan yang menunggak dan belum bayar ada dua perusahaan salah satunya Meskom, dan harus segera membayarkan tunggakan mereka," terangnya.

Menurut dia, UPT Bapenda Riau di Bengkalis juga tadi sudah diingatkan agar mereka harus melakukan upaya lebih tegas lagi. Satu diantaranya UPT harus jemput bola langsung kepada perusahaan yang menunggak ini..

"Jangan hanya kirim surat saja, harus ada action di lapangan jemput bola. Target pajak ini harus tercapai," terangnya.

Husaimi juga mengatakan, apa yang ditemukannya pada hari ini di lokasi akan disampaikan juga kepada Bapenda Riau di Pekanbaru nanti. Agar Bapenda Riau harus mengetahui kondisi di lapangan.(kr)