Nyambi Jualan “Kristal Putih”, Penggiat Anti Narkoba Diciduk

Senin, 22 Maret 2021

KRISTAL PUTIH: Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu (kristal putih), Senin (22/3/2021).(sukardi)

BENGKALIS, BEDELAU.COM  — Salah seorang penggiat anti narkotika bukannya justru menjauhi narkoba. Namun, justru sebaliknya menjadi pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu-sabu di Bengkalis.

Akibat melanggar hukum, tersangka Hi (37) dan  dan kaki tangannya harus merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Bengkalis, Senin (22/3/2021).

Hi tak sendiri melainkan turut diamankan bersama tersangka lainnya, yakni M dan Mz (21) warga Pambang, bertindak sebagai kurir.

Keduanya ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis saat bertransaksi di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Sabu-sabu ini diperoleh Hi salah seorang pemilik usaha parfum dan Hi sendiri mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial S yang masuk dalam DPO. Hi  ini merupakan ketua LSM yang aktif menyuarakan korupsi dan anti narkotika,”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Senin (22/3/2021).

Menurut AKBP Hendra, pasca operasi antik 2021 berakhir. Tim Satnarkoba terus memantau dilapangan dalam rangka memberantas pemakai, kurir dan bandar narkoba di Pulau Bengkalis.

Dari pengungkapan itu, turut diamankan kristal putih seberat 2,3 gram. Tersangka diamankan Kamis (18/3/2021) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kita inginnya rekan-rekan penggiat di Bengkalis bisa bekerjasama, untuk memberantas narkoba. Sebab, kita tahu dampak dari pengguna narkoba itu sendiri,”terang AKBP Hendra didampingi Kanit Penyidik Sat Narkoba Iptu Toni Armando.

Dikatakan Hendra, tersangka ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melaksanakan penyelidikan diseputaran Jalan Pertanian-Bengkalis.

Ketika berada di Jalan Pertanian, petugas mendapati 2 orang yang mencurigakan masuk ke Gang Pinang. Tak butuh waktu lama mengungkapnya, tim langsung membuntuti dari belakang dan langsung mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di dua tempat didapat 2 paket diduga narkotika kristal putih jenis diduga sabu, 1 paket dalam kotak rokok dan 1 paket lagi ada dibawahnya, dimana tersangka MZ melemparkannya,”ujarnya lagi.

Lebih lanjut AKBP Hendra mengatakan, hasil introgasi Tim Satnarkoba, ketiga tersangka ini ternyata memiliki peran berbeda. Ada yang bandar, pengedar. Dan tersangka HI berperan penjemput sabu dari pematang duku dan mengedarkannya di Kota Bengkalis bekerja sama dengan S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(kr)