Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka, foto: Lamanriau.com
BEDELAU,COM --Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana.
“Tim khusus yang kami bentuk telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan secara maraton, dan menggelar perkara hingga tadi malam. Hasil visum juga telah kami peroleh, sehingga kami menetapkan pelaku, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.
Kombes Andry menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menahan AKP Dadang Iskandar. Ia juga memastikan pasal terkait pembunuhan berencana diterapkan kepada tersangka.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat (3),” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes DwiSulistyawan yang mendampingi Andry menyebut kondisi tersangka saat ini baik-baik saja.Dadang tidak terindikasi mengalami gangguan mental.
Hingga siang ini, tersangka AKP Dadang Iskandar dinyatakan tidak mengalami gangguan mental. “Kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” ungkap pihak kepolisian.
Selain memeriksa kondisi mental, polisi juga melakukan tes urine terhadap AKP Dadang Iskandar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine tersangka negatif dari kandungan narkoba.
Insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Dugaan sementara, peristiwa tragis ini dipicu oleh pengungkapan kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan di bawah pimpinan AKP Ryanto Ulil Anshar.***
Sumber: Lamanriau.com