JAKARTA,BEDELAU.COM --,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerja keras tim satgas dalam mengamankan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Drama penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran hingga strategi kamuflase untuk menghindari simpatisan gubernur.
Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka OTT dilakukan setelah gelar perkara oleh KPK.
Diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, tim satgas telah memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak diamankan, Rohidin berhasil melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.
“Prosesnya cukup menantang. Setelah kami mendekat untuk menangkap, dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, yang memakan waktu sekitar tiga jam perjalanan,” ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Ahad (24/11/2024).
Tim KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di daerah Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 waktu setempat.
Masalah baru saat OTT KPK di Bengkulu muncul ketika massa simpatisan Rohidin berkumpul di mapolres tempat pemeriksaan berlangsung.
“Sejak pagi, banyak simpatisan RM yang mengepung Polrestabes,” ungkap Asep.
Untuk mengatasi situasi ini, KPK mengambil langkah taktis dengan memakaikan rompi polisi lalu lintas (polantas) kepada Rohidin.
“Ini sebagai upaya kamuflase agar tidak dikenali simpatisan yang ada di lokasi,” tambahnya.
KPK menegaskan bahwa penangkapan Rohidin tidak dilakukan saat kampanye untuk menghindari risiko bentrokan dengan massa.
“Kami memutuskan untuk menangkap setelah kampanye selesai demi mengurangi potensi gangguan keamanan,” kata Asep.
Menurutnya, Rohidin kemungkinan menyadari gerak-gerik KPK sehingga berusaha menghindar.
“Kami tunggu di lokasi, tetapi dia keluar melalui pintu lain. Upaya pengejaran akhirnya berhasil setelah beberapa kilometer,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT KPK di Bengkulu. Ketiganya kini berada dalam tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjelaskan OTT di Bengkulu.
Sumber: cakaplah.com