Bupati Rokan Hilir Afrizal Batalkan Pengangkatan 19 Pjs Penghulu

Senin, 25 November 2024

Potongan surat keputusan pembatalan pengangkatan 19 Pjs Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SNews.com

BEDELAU.COM --Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong membatalkan pengangkatan sebanyak 19 Penjabat Sementara (Pjs) Penghulu atau Kepala Desa, Senin (25/11/2024). Pengangkatan para Pjs Penghulu itu sebelumnya dilakukan oleh Plt Bupati Sulaiman saat Afrizal sedang cuti karena mengikuti kampanye Pilkada Rohil 2024.

Pembatalan pengangkatan 19 Pjs Penghulu dilakukan sehari setelah Afrizal Sintong aktif kembali bertugas sebagai Bupati Rokan Hilir. 

Tindakan pembatalan pengangkatan 19 Pjs Penghulu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rohil Nomor 701 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Afrizal membatalkan sebanyak 10 pucuk surat keputusan yang pernah diteken oleh Sulaiman pada 18 Oktober 2024 silam. 

Berdasarkan surat keputusan Bupati Afrizal, ada sebanyak 19 Pjs Penghulu yang dibatalkan pengangkatannya. Berikut daftarnya:

1. Pj Penghulu Bagan Jawa

2. Pj Bagan Punak Pesisir

3. Pj Penghulu Bagan Batu Barat

4.  Pj Penghulu Sei Tapah

5. Pj Penghulu Sei Meranti Darusalam

6. Pj Penghulu Tanjung Medan Barat

7. Pj Penghulu Tanjung Medan Utara

8. Pj Penghulu Srikayangan

9. Pj Penghulu Tanjung Medan

10. Pj Penghulu Bagan Nenas

11. Pj Penghulu Pondok Kresek

12. Pj Penghulu Teluk Nayang

13. Pj Penghulu Sungai Pinan

14. Pj Penghulu Pujud

15. Pj Penghulu Pujud Utara

16. Pj Penghulu Makmur Jaya

17. Pj Penghulu Rantau Bais 

18. Pj Penghulu Rantau Panjang Kanan 

19. Pj Penghulu Suak Air Hitam 

Dari surat  keputusan tersebut, Afrizal menyatakan bahwa surat keputusan Plt Bupati sudah tidak berlaku dan Penjabat Penghulu kembali bertugas pada OPD masing-masing untuk menjalankan tugas dan fungsi. 

"Penjabat Penghulu yang lama dan belum berakhir masa jabatannya tetap menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan surat keputusan Bupati Rokan Hilir ini," demikian bunyi diktum keempat surat keputusan tersebut. 

Bupati Afrizal Sintong yang dikonfirmasi terkait kebenaran SK tersebut belum merespon.

Memantik Dinamika 

Sebelumnya diwartakan, penggantian secara mendadak sebanyak 19 Penjabat (Pj) Penghulu atau Kepala Desa oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir, Sulaiman memantik dinamika baru. Pencopotan terhadap 19 Pj Penghulu itu dilakukan saat Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong sedang cuti karena mengikuti Pilkada Rohil 2024.

Di tengah situasi tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra. Yandra mengaku tidak pernah memproses dan mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pergantian Pj Penghulu yang dilakukan oleh Plt Bupati Rokan Hilir Sulaiman. 

"Saya H. Andra, SIP, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir menyatakan tidak pernah memproses dan mengeluarkan surat keputusan terkait mutasi atau pergantian Pj Penghulu yang dilakukan oleh Plt Bupati," demikian pernyataan Andra dalam sebuah video yang diterima Sabtu (19/10/2024). 

Pernyataan Andra ini memicu pertanyaan baru soal mekanisme penggantian dan pengangkatan sebanyak 20 Pj Penghulu yang dilakukan oleh Plt Bupati Rohil Sulaiman.

Unsur PPPK dan Alasan Netralitas Pilkada

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir Sulaiman mengganti sebanyak 19 Penjabat (Pj) Kepala Desa atau sebutan lain Datuk/ Datin Penghulu, Jumat (18/10/2024) petang kemarin. 

Mereka yang diganti merupakan Pj Kepala Desa berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penunjukan Pj Kades sebelumnya dilakukan saat Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong masih aktif. Namun, sejak 23 Agustus lalu, Afrizal cuti karena maju di Pilkada Rohil 2024. Secara otomatis, jabatan Plt Bupati Rohil diemban oleh Sulaiman yang merupakan wakil bupati. Sulaiman tak mencalonkan diri di Pilkada Rohil 2024.

Sudah menjadi rahasia umum, hubungan antara Sulaiman dan Afrizal tidak harmonis. Bahkan keduanya pernah nyaris baku pukul dalam sebuah acara resmi pemerintahan. 

Sulaiman mengatakan sesuai undang-undang, Pj Kepala Desa/ Penghulu tidak diperbolehkan berasal dari PPPK. Ia menegaskan, Pj Kades harus merupakan unsur Pegawai Sipil Negara (PNS). 

Sebelum mengganti para Pj Kades tersebut, Sulaiman sampai bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri tanggal 26 September lalu. Kemendagri telah membalas surat tersebut dan berdasarkan penjelasan Kemendagri, PPPK memang tidak boleh menjadi Pj Kades.

"Maka hari ini kami menunjuk Pj Penghulu yang berasal dari PNS," kata Sulaiman. 

Ia berharap, dengan telah dilantiknya Pj Kades baru dari PNS, bisa menciptakan situasi kondusif dan netralitas dalam Pilkada 2024.

"Untuk kesekian kalinya, saya sampaikan kepada seluruh Pj Penghulu dan jajarannya jangan ada lagi tidak netral atau intimidasi,” ucap Sulaiman.

Ia mengingatkan jangan sampai dirinya mendapat informasi dan laporan adanya intimidasi dari para Pj Penghulu di Pilkada Rohil. Pihaknya akan mengkroscek laporan yang masuk. 

Menurut Sulaiman, akan ada lagi 4 Pj Penghulu yang akan dilantik berasal dari PNS. 

"Saya pilih kemarin yang sesuai aturan yang jelas. Jelas aturannya P3K tidak boleh menjadi Pj Penghulu. Kami ingin mengingatkan bahwa Pj Penghulu harus netral kami tidak ingin dengar lagi adanya laporan dari masyarakat sebagai tim sukses salah satu paslon," tegasnya. 

Sulaiman juga mengucapkan terima kasih kepada tenaga-tenaga ASN dan honorer yang saat ini tetap berkomitmen untuk melaksanakan Pemilukada yang damai jauh daripada keberpihakan. 

"Itu pilihan hak masing-masing sebagai warga Indonesia,” pungkas Sulaiman*

 

 

Sumber: sabangmeraukenews.com