Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.
BEDELAU.COM --Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik politik uang atau yang dikenal sebagai serangan fajar, yang kerap terjadi menjelang hari pencoblosan.
Isa menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Kami menghimbau masyarakat untuk memilih calon kepala daerah terbaik untuk Kota Pekanbaru. Jika ada praktik serangan fajar, laporkan segera, karena ini jelas melanggar aturan," ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai.
Hal ini dapat berupa pemberian sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lainnya yang bernilai ekonomi di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.
Peraturan ini juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, yang mengatur batasan terkait bahan kampanye.
Isa berharap Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik, transparan, dan menjadi momen bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan hati nurani.
"Kita berharap pesta demokrasi ini menjadi ajang masyarakat menentukan pilihan dengan bijak, bukan karena bujukan atau iming-iming materi," tambahnya.
Selain itu, politisi PKS ini juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga kondusivitas selama masa Pilkada.
Menurutnya, keamanan dan kedamaian di Kota Pekanbaru merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi penyelenggara pemilu, kandidat, maupun masyarakat.
"Harapan kami, Pilkada 2024 berlangsung sukses, aman, dan kondusif, serta melahirkan pemimpin yang mampu membawa Kota Pekanbaru menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Isa.
Sumber: Riauaktual.com