11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, foto: Riauaktual.com
BEDELAU.COM --Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hingga saat ini sudah melakukan penyitaan aset diduga milik Bang Uun (Muflihun).
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021.
Data yang dirangkum Riauaktual.com, aset yang disita penyidik yakni barang branded milik Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) dengan total Rp 390-395 juta.
Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah diduga milik Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kecamaatan Bukit Raya.
Tidak berhenti disana, penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah milik Muflihun di Citra Plaza Nagoya, Batam.
Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Kota Batam.
Keempat unit apartemen yang disita atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honorer Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).
Selanjutnya penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.
"Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dimana aset-aset milik calon tersangka," tutup Kombes Nasriadi.
Namun, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat bukti.
Sumber: Riauaktual.com