Seorang pria inisial SH (40), terduga pelaku pelaku penggelapan sepeda motor, foto: Riauterkini.com
BEDELAU.COM --Polsek Rambah Hilir tangkap seorang pria inisial SH (40), terduga pelaku pelaku penggelapan sepeda motor milik Faigi Zomasi Giawa, warga Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis, (31/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya di Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir.
Pada saat itu, datang seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu, Desa Rambah, karena hendak pergi ke Provinsi Aceh.
Korban kemudian meminta adiknya, Juni Aman Giawa, untuk mengantar pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo Warna Silver Hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN.
Setelah tiba di Simpang Kumu, pria tersebut meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pria tersebut tidak kunjung kembali.
Korban kemudian berusaha mencari informasi mengenai identitas pria tersebut dan diketahui bahwa nama asli pelaku adalah SH.
Pada Kamis, (02/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di daerah Simpang Kambing Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, diduga pelaku SH berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat dengan Kepolisian dan pria tersebut diduga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik korban.
Kemudian warga menyerahkan SH yang diketahui merupakan warga asal Pulau Nias itu ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain, BPKB sepeda motor Honda Revo Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.
STNK Sepeda Motor Honda Revo warna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MH1JBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Herdianto.
"Tersangka SH dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan,"ungkap Kapolres Rohul melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH, Ahad (5/1/2025).
Sumber: Riauterkini.com