Saling Lapor! Cut Salsa Tegaskan Dirinyalah Yang Jadi Korban Penganiayaan

Rabu, 08 Januari 2025

Cut Salsa Bersama Kuasa Hukum Saat Konferensi Pers di Pekanbaru, Rabu (8/1/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Insiden perseteruan di sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru pada Rabu, 13 Desember 2023, menyeret nama selebgram Salsabila Arwani (21) alias Cut Salsa, dan seorang pemuda berinisial AHM (18) ke dalam kasus saling lapor. Kini, masing masing ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu, SH, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam insiden tersebut. Menurutnya, AHM bersama seorang rekan berinisial R diduga sebagai pelaku penganiayaan yang memicu perkelahian tersebut.

"Klien kami adalah korban dari tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AHM dan R. Kami menduga serangan ini memiliki motif tertentu dan sudah direncanakan sebelumnya," ujar Daud saat konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (8/1/2025).

Daud menjelaskan, peristiwa bermula ketika Cut Salsa sedang berbelanja bersama ibunya. Tanpa alasan yang jelas, AHM tiba-tiba menyiram tubuh Cut Salsa dengan air hingga basah kuyup. Hal ini memicu perkelahian fisik yang mengakibatkan Cut Salsa mengalami luka cakaran di leher, jari, dan goresan di bagian perutnya.

"Klien kami tidak tahu alasan di balik serangan tersebut. Kejadian ini berlangsung di tempat umum dan menyebabkan luka fisik yang cukup serius," tambahnya.

Pasca insiden, Cut Salsa melaporkan AHM ke Polresta Pekanbaru melalui laporan polisi nomor STTLP/856/XII/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 Desember 2023.

Meskipun AHM saat kejadian masih berusia 17 tahun, kuasa hukum menilai pelaku kini dapat ditahan sesuai Pasal 32 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat ia telah berusia 18 tahun.

"Kami mendesak pihak kepolisian segera menyelesaikan penyidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan. Selain itu, rekan AHM, yakni R, juga harus diperiksa karena turut terlibat dalam insiden tersebut," tegas Daud.

Upaya mediasi melalui pendekatan restorative justice sempat diupayakan pihak kepolisian. Namun, menurut Daud, proses tersebut gagal lantaran AHM tidak hadir dalam tiga kali jadwal mediasi yang telah ditentukan.

"Klien kami selalu hadir dalam mediasi, tetapi ketidakhadiran pihak AHM menunjukkan ketidakseriusan mereka. Ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum," jelas Daud.

Terkait pemberitaan yang menyebut Cut Salsa melakukan penganiayaan secara “sadis” terhadap AHM, Daud dengan tegas membantah. Ia menilai tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan justru merugikan nama baik kliennya.

"Kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan fitnah. Berdasarkan fakta, justru AHM yang memulai serangan," tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat segera dituntaskan secara adil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menghindari pemutarbalikan fakta dalam proses hukum.

"Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang benar mengenai kasus ini," tutup Daud.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com