Antoni Romansyah (44) pengemudi yang menyebabkan satu keluarga meninggal dunia di Jalang Hangtuah, Pekanbaru, 1 Januari 2025, foto: Riauaktual.com
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menunjuk dua Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) pagi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Insiden ini menewaskan tiga orang keluarga yang merupakan satu keluarga. Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan Antoni Romansyah (44). Mobil itu membawa dua penumpang, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).
Mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10), dan istrinya, Afrianti (42). Ketiganya tewas di lokasi.
Polisi menetapkan Antoni Romansyah sebagai tersangka atas peristiwa ini. Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) M Arief Yunandi, mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Januari 2025.
"SPDP atas nama Antoni Romansyah sudah kami terima. Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Arief, Kamis (9/1/2025).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru saat kejadian, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil beserta penumpangnya positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
"Pengemudi dan dua penumpangnya baru pulang dari tempat hiburan malam. Mobil melaju dari arah timur menuju barat, namun tiba-tiba melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Beat," ujar Alvin.
Tabrakan ini juga melibatkan motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dengan penumpang Nurliani (25). Kedua motor terpental, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah dan terguling ke sisi kiri jalan.
Akibat insiden ini, Anton Sujarwo meninggal akibat luka berat di kepala dan leher. Anak dan istrinya juga meninggal dunia di tempat dengan luka parah. Sementara itu, pengendara dan penumpang Honda Scoopy hanya mengalami luka ringan.
Arief menjelaskan bahwa Kejari Pekanbaru telah menerbitkan P-16 sebagai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti penyidikan.
"Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik," tambahnya.
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran hukum berat, termasuk penggunaan narkoba oleh pengemudi.
"Ini kasus yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan mengawal hingga proses hukum selesai," tegas Arief.
Sumber: Riauaktual.com