Kerugian Negara Akibat SPPD Fiktif di Setwan Riau Bertambah Jadi Rp162 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025

Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Kerugian negara akibat dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Skeretariat DPRD (Setwan) Riau terus bertambah. Hingga kini, kerugian akibat penyimpangan itu mencapai Rp162 miliar.

Jumlah kerugian keuangan negara itu bertambah dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau yang disampaikan pada 24 Desember 2024, yakni Rp130 miliar.

"Jumlahnya Rp162 miliar sekarang, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Itu pemghitungan manual kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (17/1/2025).

Ade menyatakan, jumlah kerugian negara itu akan disinkronkan dengan hasil audit pemghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Riau. "Clear-nya nanti yang di BPKP," kata Ade.

Saat ini, penghitungan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah. "Saat ini pemeriksaan masih berkembang," ucap Ade.

Ada 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Dari jumlah itu, 353 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, Setwan Riau telah mencairkan anggaran untuk SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar. Penggunaan dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Sebelumnya, Kombes Pol Nasriadi ketika menjabat Dirreskrimsus Polda Riau menjelaskan, tim penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. “Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Di mana real hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif,” jelas Nasriadi, baru-baru ini.

Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.

"Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif. Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan," kata Nasriadi.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.

Selain aset bergerak, kata Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.

Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com