Masa Jabatan Alfedri Dipersoalkan Lagi, Pilkada Siak Berpotensi PSU Dua Kali?

Selasa, 11 Maret 2025

PSU Siak, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kontroversi terkait masa jabatan Bupati Siak, Alfedri, kembali mencuat.

Kali ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebut status Alfedri telah menjabat dua periode sehingga berpotensi memicu pemungutan suara ulang (PSU) dua kali dalam Pilkada Siak 2024.

Hal ini dikarenakan jika PSU dilakukan dan dinyatakan menang, akan berpotensi terjadi gugatan lanjutan.

"Siak berisiko tersandera karena pemenang gugatan di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," ungkap Heddy.

Perdebatan mengenai masa jabatan Alfedri bukanlah hal baru. Sejak pendaftaran calon kepala daerah, statusnya telah dipersoalkan. Putusan sebelumnya dari MA dan PTUN sempat menguatkan pencalonannya.

Menanggapi situasi ini, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan KPU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan bebas dari kesalahan administratif.

Langkah ini dinilai penting guna menghindari konflik hukum yang dapat memperpanjang ketidakpastian politik di Pilkada Siak 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dikonfirmasi melansir CAKAPLAH.com mengatakan bahwa saat penerimaan pencalonan, KPU memutuskan untuk menerima pencalonan karena sudah sesuai dengan PKPU.

"Saat penerimaan pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Siak, KPU Siak waktu itu sudah melaksanakannya dengan berpedoman pada Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis. Waktu itu iya," cakapnya, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, memastikan bahwa KPU Siak telah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan kini tengah fokus menyukseskan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya, kawan-kawan KPU Siak sudah bekerja sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Saat ini, KPU Siak fokus pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK. Kami juga mohon doa dan dukungan moral agar PSU dapat berjalan baik dan benar sesuai ketentuan," kata Nugroho.

 

 

Sumber: cakaplah.com