ilustrasi parkir, foto: Riauaktual.com
BEDELAU.COM --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang membuka peluang bagi pelaku usaha retail modern untuk menghapus retribusi parkir bagi konsumennya. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan agar retribusi parkir dialihkan menjadi pajak parkir.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja.
"Bagi pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri dan ingin memberikan fasilitas parkir gratis kepada konsumennya, silakan mengajukan permohonan ke Pemko Pekanbaru agar retribusi parkir bisa dialihkan menjadi pajak parkir," ujar Azwendi, Rabu (12/3/2025).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak parkir. DPRD meminta Pemko Pekanbaru untuk segera memproses setiap permohonan yang diajukan agar implementasinya berjalan efektif.
"Kami meminta Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti permohonan dari pelaku usaha yang ingin beralih dari retribusi ke pajak parkir. Dengan mekanisme yang jelas, kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program bebas parkir di retail modern yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Wakil Wali Kota, Markarius Anwar. Program ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertata serta mengurangi beban biaya bagi warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan modern.
Sumber: Riauaktual.com