Wamenaker RI Kesal, Dicueki Saat Sidak Penahanan Ijazah di Pekanbaru

Rabu, 23 April 2025

Wamenaker Dicueki Saat Sidak Penahanan Ijazah di Pekanbaru, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sanel Tour & Travel, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025) petang.

Sidak dilakukan karena aduan adanya penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan itu. Jumlahnya diduga mencapai puluhan ijazah.

Kedatangan Immanuel Ebenezer terkesan tidak dihiraukan. Tidak ada penanggung jawab perusahaan yang bisa ia temui alias dicueki.

Berkali-kali Immanuel Ebenezer meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan, namun pihak perusahaan tidak menggubris permintaan tersebut.

Kata Immanuel, alasan penahanan ijazah ini sebagai jaminan perusahaan apabila ada barang yang hilang. Namun, hingga 12 karyawan ini berhenti, ijazah juga tak kunjung dikembalikan bahkan mereka di kenakan denda dan ijazah ditahan oleh perusahaan.

“Yang ijazahnya ditahan, itu jelas-jelas tidak baik. Hal ini tentunya melanggar dan kita tidak mau hal ini terjadi dimanapun. Penahanan ini membuat mereka susah lagi mencari pekerjaan, ini keterlaluan menurut saya,” ungkap Immanuel.

Immanuel mendesak perusahaan segera mengembalikan ijazah kepada pemiliknya. Apabila tak kunjung dikembalikan, perusahaan tour & travel ini terancam disegel oleh Disnakertrans Provinsi Riau.

"Apabila tak kunjung dikembalikan, kita tutup. Terkait dendanya, kita bayar. Kalau mereka merasa terbebani dengan utang kita pemerintah yang bayar, negara yang bayar. Jadi kita benar-benar hadir untuk kawan-kawan buruh dan pekerja. Perintah presiden jelas, dekat dengan rakyat dan hadir dengan rakyat," tegasnya.

Immanuel Ebenezer meninggalkan lokasi itu dengan kesal. Setelah Wamen pergi, perwakilan perusahaan baru turun menemui pihak Disnaker Riau dan anggota DPRD yang datang ke lokasi.

Seorang mantan pekerja bernama Danu mengatakan, ijazah miliknya sudah ditahan perusahaan selama enam tahun. Awalnya ijazah itu jadi jaminan dan akan dikembalikan kalau tidak lagi bekerja di sana.

“Alasannya untuk jaminan, setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan, namun hingga enam tahun tidak dikembalikan,” jelasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com