BEDELAU.COM --Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil ditangkap jajaran Polres Inhu, setelah diketahui menjadi pelindung bandar sabu sabu, dengan imbalan mendapat jatah pakai sabu sabu untuk dirinya dari sang bandar yang leluasa beroperasi di desa nya.
Penangkapan terhadap Samiun (39) Kades Dusun Tua Kecamatan Kelayang, Inhu dilakukan oleh Polsek Kelayang Polres Inhu pada Jumat (16/5/25) sekira pukul 13.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH.MH tentang keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua yang sedang diburu Polsek Kelayang.
“Saat tim berada di depan rumah Kades Samiun yang bersangkutan datang dengan gelagat mencurigakan dan berusaha menghindar masuk lewat belakang rumah. Petugas kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH Ahad (18/5/25).
Dari hasil interogasi, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seorang bandar dan itu adalah “jatah pakai” yang didapat karena membiarkan kedua bandar beroperasi bebas di wilayahnya. Apa yang dilakukan Samiun tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Dimana seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari Bandar yang sedang diburu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Pasca penangkapan Kades Samiun, Polsek Kelayang langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, tim berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37) yang juga terlibat dalam jaringan tersebut dan sebelumnya disuruh lari oleh kades dengan menggunakan pompong. Dari rumahnya ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diakui hasil dari transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelayang dan terhadap Kades Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan,” ungkapnya.
Polres Inhu berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat. Polres Inhu juga mengingatkan agar masyarakat ikut dan peduli memberantas narkoba di lingkungan masing-masing dan pengungkapan ini juga sebagai alarm untuk berhenti melakukan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tandasnya. **
Sumber: Riauterkini.com