Ajudan Risnandar Mahiwa Minta Rp1 Miliar untuk Beli Rumah di Jakarta

Rabu, 18 Juni 2025

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menghadirkan pengakuan mengejutkan dari ajudannya sendiri. Foto : SM News.com

BEDELAU.COM -- Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menghadirkan pengakuan mengejutkan dari ajudannya sendiri. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/6/2025), ajudan bernama Nugroho Dwi Triputranto alias Untung mengakui menerima uang Rp1,6 miliar.

Uang itu bersumber dari terdakwa lain, yakni eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, yang dalam dakwaannya juga menerima dana tak jelas asal-usulnya dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru.

Di dalam dakwaan JPU, untuk disebutkan turut menerima uang Rp1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Ia mengakui uang tersebut sebanyak Rp1 miliar diserahkan untuk Risnandar.

Sementara uang Rp600 juta untuk anggaran operasional Risnandar seperti makan-minum, pembelian kopi rapat, hingga perjalanan ke Jakarta. 

Untung mencontohkan ketika menikmati kopi dan makan bersama di malam hari yang dananya sampai Rp3,4 juta. "Kayak makan. Biasa malam kami makan di luar, sering sekali. Kabag Protokol sampaikan, nanti Buk Novin yang bayar," tutur Untung.

Hakim Adrian menyoroti besarnya uang yang diterima saksi untuk operasional Risnandar. "Apakah nominalnya sampai Rp600 juta. Kita tahu kok ngopi itu berapa satu hari habis. Luat biasa itu," kata hakim.

"Anda tahu itu uang dari mana?," tanya hakim. Untung menyebut tidak mengetahui asal uang tersebut. Ia hanya menerimanya ketika Novin Karmila memberikan. "Itu di beberapa kesempatan Buk Novin kasih uang capek," ucapnya.

Uang itu sendiri masih tersisa sebesar Rp285 juta yang belum dikembalikan. Untung diingatkan untuk segera mengembalikan uang itu ke KPK.

Terkait uang Rp1 miliar, Untung menyebut diserahkan Novin Karmila dalam mobil Toyota Fortuner. Uang itu disimpan dalam kantong plastik sampah warna hitam dengan total Rp1,1 miliar.

Menurut Untung, ketika itu Novin Karmila menyebut agar uang diserahkan untuk Risnandar Mahiwa Rp1 miliar. Sementara Rp100 juta untuk Untung.

"Untung ini ada uang Rp1 miliar untuk bapak. Pakai plastik sampah, hitam. Buk Novin meminta uang tersebut dipindahkan dulu ke tas sebelum diserahkan ke bapak," jelasnya.

Kemudian JPU KPK, Meyer Simanjuntak meminta penjelasan saksi terkait respon Risnandar terkait uang yang diterimanya. 

"Kalau ada yang memberi diterima, asal kita tak minta," ucap Untung mengulangi ucapan Risnandar.

Setiap uang yang diterima, menurut Untung dilaporkan kepada Risnandar. "Ketika disampaikan bilang oh iya," ungkap Untung.

Jaksa mendesak Untung untuk mengungkapkan asal uang itu. Akhirnya Untung mengakui kalau uang yang diterima berasal dari Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU).

Jaksa lalu mengulik uang Rp1 miliar untuk Risnandar dari Novin Karmila. Pasalnya, Risnandar pernah mengakui hanya pernah menerima uang Rp500 juta dua kali langsung dari Novin Karmila dengan total Rp1 miliar, buka dari Untung.

"Coba jujur ya. Saya juga akan tunjukan chat-nya nanti. Apakah uang itu untuk saksi atau Pak Risnandar? kulik Jaksa.

Untung menyatakan sesuai pesan Novin Karmila, uang itu untuk Risnandar. Lalu jaksa mengungkap permintaan uang oleh saksi kepada Novin Karmila kalau dirinya juga butuh Rp1 miliar.

Mendengar hal itu, Untung terlihat gugup. Ia menjawab setiap pertanyaan jaksa dengan berbelit-belit, dan tergagap. 

''Pernah saudara minta gak? Karena dalam BAP Risnandar tidak pernah menerima laporan (soal uang Rp1 miliar dari Novin Karmila, red),'' ulang jaksa.

Karena dinilai tidak memberikan keterangan jujur, JPU KPK meminta izin kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama untuk memperlihatkan barang bukti. 

Barang bukti itu berupa tangkapan layar percakapan antara saksi Untung dan terdakwa Novin Karmila, pada Oktober 2024, sebelum Rp1 miliar itu diserahkan. ''Sudah ada 1 m nya? Kalau ada kirim aja ke istri awak'' demikian isi chat Untung ke Novin Karmila.

Atas pertanyaan Untung itu, Novin menjanjikan akan memberikan pada November. ''Insya Allah November,'' tulis Novin Karmila menjawab chat dari Untung itu.

JPU KPK kemudian mencerca maksud dari percakapan itu. Untung ditanya apakah benar ia meminta Rp1 miliar ke Novin untuk dirinya sendiri. ''Kalau dijanjikan itu benar,'' jawab Untung terus berkilah.

JPU KPK tidak puas dengan jawaban itu. ''Kalau suadara tak mengaku, kita akan simpulkan sendiri, ini disini (barang bukti, red) saksi minta jatah Rp1 miliar,'' tegas jaksa.

Terdesak, akhirnya Untung mengaku soal isi chat tersebut. Ia meminta uang sejumlah Rp1 miliar yang dimaksudkan untuk kebutuhan pribadinya. "'Untuk beli rumah, ada di sebelah (tanah), saya tambah,'' jawab Untung.

''Saudara saksi, tadi Yang Mulia Hakim kan tadi sudah ingatkan, jujur saja. Jangan berbelit-belit. Ini kan jelas, permintaannya,'' JPU mengingatkan Untung.

Mendengar keterangan Untung itu, Risnandar yang duduk di sebelah penasehat hukumnya geleng-geleng kepala sambil tersenyum. Ia seperti tidak percaya atas kesaksian orang yang dipercayanya.

Hakim ketua Delta Tamtama juga dibuat kesal atas keterangan Untung. "Anda beri keterangan yang jelas. Terdakwa pun bingung mendengar keterangan saudara," tegasnya.

Berbelitnya keterangan dari Untung, membuat jalannya persidangan hingga malam hari. "Waktu kerja saya itu, sampai 17.30 WIB. Ini sampai malam kami menyidangkan kasus ini," kesalnya.

Ia mengancam akan membuka semua isi berita acara terkait Untung dan uang yang diterimanya kalau masih main-main memberikan keterangan. "Saya bongkar semua. Istri saudara pun saya tahu namanya," tutur hakim Delta marah.

Terkait uang Rp1 miliar tersebut telah disita oleh KPK pasca OTT pada 2 Desember 2024 silam. Uang itu disimpan dalam koper dengan pecahan Rp100 ribu.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.

 

 

 

Sumber: SM News.com