22 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau, foti: Riauaktual.com
BEDELAU.COM --Sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, Polda Riau dan jajaran telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas karena membuka lahan dengan cara dibakar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut para pelaku ditangkap dari berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.
"Sebagian besar tersangka ini adalah petani yang membuka lahan sawit dengan cara dibakar. Padahal, cara itu jelas dilarang dan punya risiko besar bagi lingkungan," kata Ade, dalam press rilis Polda Riau Selasa (8/7/2025).
Berikut sebaran kasus karhutla di Riau:
Bengkalis: 2 kasus (2 tersangka)
Indragiri Hilir: 2 kasus (2 tersangka)
Rokan Hilir: 3 kasus (3 tersangka)
Kampar: 2 kasus (2 tersangka)
Pelalawan: 2 kasus (3 tersangka)
Kuantan Singingi: 1 kasus (3 tersangka)
Rokan Hulu: 2 kasus (4 tersangka)
Indragiri Hulu: 2 kasus (2 tersangka)
Kota Dumai: 1 kasus (1 tersangka)
Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai sekitar 68 hektare.
Dari seluruh kasus, empat di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Untuk menjerat para pelaku, polisi menerapkan pasal-pasal dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 187 dan 188 KUHP terkait tindakan membakar yang menimbulkan bahaya.
"Pasal KUHP kami terapkan juga agar ada efek jera. Karena satu titik api saja bisa memicu kerugian besar, apalagi saat musim kemarau," ujarnya.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan potensi bencana asap.
"Pencegahan itu kunci. Kita semua punya tanggung jawab menjaga lingkungan tetap aman dari karhutla," pungkas Ade.
Sumber: Riauaktual.com