Diduga Tanpa HGU, PT DSI Tetap Beroperasi, Bupati Siak: Saya Kejar Sampai ke Lubang Semut

Senin, 28 Juli 2025

BEDELAU.COM --Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) kembali memanas menyusul dugaan bahwa perusahaan perkebunan sawit ini tetap beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. 

Fakta ini terungkap dalam rapat audiensi yang digelar di Kantor Bupati Siak, Senin (28/7/2025).

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, menghentikan jalannya rapat karena pihak PT DSI tidak menghadirkan pemilik (owner) perusahaan, Meryani, yang dinilai penting untuk pengambilan keputusan terkait konflik lahan yang terjadi sejak lama.

"Kalau tak ada HGU, tak sah mereka beroperasi. Ini bukan hal kecil. Saya kejar sampai ke lubang semut pun kalau menyangkut hak rakyat," tegas Bupati Afni di hadapan peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak mengungkap bahwa PT DSI memang belum memiliki HGU atas lahan seluas 910 hektare yang mereka ajukan. 

Sementara itu, 630 bidang tanah telah bersertifikat hak milik (SHM) milik warga dan sah secara hukum.

"Kami tegaskan, HGU PT DSI belum diterbitkan. Sementara SHM masyarakat sudah sah. Artinya, secara legalitas, posisi masyarakat kuat," jelas Lucy Haryani, dari BPN Siak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar hukum operasional PT DSI yang tetap berjalan di atas tanah yang belum memiliki izin penggunaan lahan secara resmi.

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyatakan bahwa pihaknya siap mendorong pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika PT DSI terus menghindari penyelesaian konflik dan tidak mematuhi aturan perizinan lahan.

"Kalau mereka tidak mau berunding secara terbuka dan terus abaikan hukum, kita dorong Bupati untuk mencabut IUP-nya," kata Sujarwo.

Ketidakhadiran pemilik PT DSI, Meryani, dalam audiensi membuat Bupati geram. Ia menilai perusahaan tidak menghormati pemerintah daerah yang telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa.

"Pemilik perusahaan lain seperti PT SSL dan PT RAPP datang saat kami undang. Tapi PT DSI? Tak hadir. Ini bentuk pengabaian," ujar Bupati Afni.

Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi, menegaskan bahwa beroperasinya PT DSI tanpa HGU merupakan pelanggaran hukum serius sesuai UU Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"HGU itu syarat mutlak. Kalau tak punya, berarti ilegal. Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi persoalan hukum," katanya.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com