Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Siak Kecil

Kamis, 15 April 2021

PEMBALAKAN LIAR : Polres Bengkalis tangkap pelaku pembalakan liar yang beraksi di Kecamatan Siak Kecil, Kamis (15/4/2021).(sukardi)

SIAK KECIL, BEDELAU.COM — Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna. Pepatah ini patut ditujukan kepada Agus Setiawan alias Agus dan Subagio alias Bek. Keduanya diamankan Satreskim Polres Bengkalis dalam tindak pidana pembalakan liar (illegal loging), Kamis (8/4/2021).

Akibat perbuatan melanggar hukum, keduanya terpaksa harus meratapi nasibnya dibalik jeruji besi Mapolres Bengkalis. Pengungkapkan kasus illegal loging ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi, SIK, Kamis (15/4/2021) di Mapolres Bengkalis.

Dalam keterangan lisannya, AKBP Hendra mengatakan, tim Satreskrim Polres Bengkalis dibawah pimpinan AKP Melki Wahyudi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka Agus dan Subagio ini diamankan dari lokasi dan hari yang berbeda. Berawal Kamis 8 April 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka Agus diamankan lebih dulu di Jalan Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

“Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan alias Agus dengan identitas warga Dusun 6 RT 24/ RW 10, Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja, Provinsi Lampung dengan sejumlah barang bbukti 1 unit mesin chinsaw warna orange STR, 1 unit sepeda kargo yang dimodifikasi dan kayu olahan jenis campuran lebih kurang 4 kubik,”ujar AKBP Hendra.

Sedangkan dilokasi dan waktu yang berbeda pula, sambungnya, Senin 5 April 2021. Satreskim Polres Bengkalis juga mendapati informasi dari anggota Polsek. Setelah diselidiki, ternyata ada tindak pidana pembalakan liar diduga dilakukan oleh seorang pemodal bernama Muji.

“Pelaku di Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau ini merupakan pelaku pembalakan dan mereka berada dalam bedeng, sebagai lokasi tempat tinggal mereka. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial R dan D berhasil lolos dari kejaran anggota dilapangan,”ujarnya lagi.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka harus merasakan pengabnya hotel prodeo, setelah diamankan petugas. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 82, 83 ayat 1A dan B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(kr)