Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025

Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap (26).

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Tim langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pangkalan Lesung. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," ungkap AKP Eka Yoga, Sabtu (6/9/2025).

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Mei 2025, sementara laporan resmi baru masuk ke Polres Pelalawan pada 4 Agustus 2024.

"Setelah melalui penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri," terangnya.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Polres Pelalawan, Ipda Marta Christina Marpaung, yang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pangkalan Lesung.

"Korban adalah seorang wanita berinisial E yang memiliki kebutuhan khusus. Saat ini tersangka masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah AKP Eka Yoga.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban dengan kondisi rentan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar," tegas Eka Yoga. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com