Kemendagri Bakal Panggil Sandi Pelapor Dugaan Korupsi Damkar Depok

Jumat, 16 April 2021

BEDELAU.COM -- Itjen Kemendagri turut menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu di Damkar Depok tahun anggaran 2018. Kemendagri telah memanggil beberapa pihak terkait kasus ini, salah satunya Sandi yang membongkar kasus dugaan korupsi itu.

"Sejak kemarin tim dari Itjen Kemendagri memang sudah ke Depok untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait informasi adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok," kataKapuspen Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi, Kamis, (15/4/2021).

Ia mengungkap hari ini tim Kemendagri sudah memanggil Sandi dan pejabat Damkar Depok. Namun Sandi tidak hadir hari ini sehingga akan kembali dipanggil.

"Hari ini sudah bertemu pihak-pihak terkait, termasuk beberapa dinas dari Kota Depok dan Provinsi Jakarta. Pelapor juga ikut diundang, namun belum hadir," kata Benni.

Pihaknya juga akan kembali memanggil Sandi di lain waktu. Lebih lanjut, Itjen Kemendagri akan menggali data terkait dugaan kasus itu.

"Tim akan melakukan permintaan informasi dan pengecekan data awal di lingkungan Pemda, secara khusus pada Dinas Pemadam Kebakaran dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dengan pemberi informasi awal," imbuhnya.

Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi itu dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok beberapa waktu lalu dan viral di media sosial. Dalam aksi itu, Sandi membawa poster bertulisan 'Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!'.

Sandi juga membawa poster yang bertulisan 'Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Depok #StopKorupsiDamkar'.

Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dirinya dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sandi juga mengungkap adanya pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu.

Sandi mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya usai aksinya itu. Pihak damkar telah menepis tudingan Sandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Damkar Depok Gandara membantah dugaan tersebut. Dia menyatakan perlengkapan Damkar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak benar apa yang disampaikan. Perlengkapan sesuai dengan aturan," ujar Gandara saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/4).
Gandara mengklarifikasi soal pemotongan insentif yang juga disoal oleh Sandi. Menurutnya, insentif dipotong untuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

"Penjelasan dari bidang yang menangani, sebetulnya potongan itu buat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban anggota dan potongan tidak sebesar itu. Teknisnya bisa tanya ke bidang," imbuhnya.

 

Sumber: [detik.com]