Polisi akhirnya menetapkan tersangka Olvi Pradiyan (OP), foto: Riauaktual.com
BEDELAU.COM --- Polisi menetapkan pria berinisial OP, pengendara mobil yang viral karena memukul pejalan kaki sambil menggendong bayi di Pekanbaru, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Pelaku OP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini mencuat usai video cekcok antara OP dan pejalan kaki berinisial RSS beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2025.
Dalam video, OP tampak emosi lalu mendorong RSS yang sedang menggendong bayi berusia 9 bulan.
Bayi tersebut terjatuh ke jalan hingga membuat warga dan guru sekolah panik melerai.
RSS mengaku kejadian bermula saat dirinya tersenggol mobil yang dikendarai OP.
Berry menegaskan kasus ini diproses profesional meski sempat beredar kabar OP memiliki keluarga aparat.
"Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi memastikan bayi yang sempat jatuh dalam insiden itu tidak mengalami luka serius.
Sumber: Riauaktual.com