Ini Dia Catatan, Saran dan Masukan Banggar DPRD Bengkalis

Selasa, 20 April 2021

LKPJ : Juru Bicara Banggar DPRD Bengkalis Hj. Zahraini membacakan Laporan Banggar terhadap LKPJ Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2020, Selasa (20/4/2021).(sukardi)

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis melaporkan hasil Laporan Banggar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2020. Laporan Banggar itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12, Masa Persidangan II, Tahun 2021, Selasa (20/4/2021).

Rapat paripurna yang dihadiri 24 anggota DPRD Bengkalis ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial, ST, M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Syofyan, S.Pdi. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Bengkalis diwakili Sekda Bengkalis H. Bustami HY.

Rapat Paripurna dibuka tepat pukul 13.30 WIB dengan agenda sidang, laporan Banggar DPRD Bengkalis terhadap LKPJ Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2020, sekaligus mengambil keputusan.

“Semoga dengan konidsi hari ini dan sedang melaksanakan ibadah di bulan puasa, semoga kita semua mendapatkan keridhoan Nya. Laporan Banggar DPRD Bengkalis terhadap LKPJ Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2020, sekaligus mengambil keputusan dibuka dan tidak tertutup untuk umum,”urainya.

Pada kesempatan itu, Syahrial juga mempersilahkan serta menunjuk Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, Hj. Zahraini, yang melaporkan secara resmi Laporan Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, terhadap LKPJ Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2020.

Dalam Laporan Banggar DPRD tersebut, banyak menuai catatan, kritik, saran dan masukan terkait Laporan Banggar, terhadap pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2020.

Secara rinci, Hj. Zahraini mengutarakan, terimakasih kepada pimpinan rapat paripurana dan seluruh perangkat daerah, karena telah mempecayai dirinya untuk menyampaikan laporan.

“Terimakasih atas kerjasama yang baik dimana hari ini telah bekerja keras, mengkedepankan asas efesiensi dan efektifitas. Sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam mencermati dan mencari solusi persoalan yang dihadapi, dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Bengkalis aknir tahun anggaran 2020,”kata Hj. Zahraini.

Lebih lanjut Zahraini menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai fungsi dan pengawasan, berkewajiban untuk menganalisa atau membahas, LKPJ kepala daerah dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.

Rekomendasi yang bersifat administratif serta teknis, sambungnya, berdasarkan atas capaian yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang memiliki arti sangat penting dan untuk lebih baik.

“Dalam amanat UU ini, maka DPRD Kabupaten Bengkalis memberikan catatan penting, berupa rekomendasi guna perubahan arah kedepan yang lebih baik. Berikut catatan penting yang disampaikan dalam laporan,”kata Zahraini.

Pertama, semua temuan naskah hasil pemeriksaan atau NHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, harus menjadi sesuatu yang harus ditindaklanjuti, pada LKPJ oleh pemerintah daerah. Kemudian Kedua, LKPJ ini menjadi bagian indikator mengukur dalam hal peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya yang ketiga adalah LKPJ merupakan salah satu instrumen pemerintah, dalam hal mengukur keberhasilan, pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus disampaikan transparan kepada publik.

Keempat, LKPJ menjadi acuan prinsip-prinsip dasar yang tepat guna dan merata, sehingga menjadi semua instrumen untuk melakukan terobosan dalam hal meningkatkan ekonomi masyarakat.

Berikutnya kelima, kata Jubir Banggar, perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme yang jelas dalam skala prioritas penggunaan anggaran dana swakelola berbasis kebutuhan prioritas dan mendesak.

Ke enam, struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis, harus dilakukan kajian dan analisa kesesuaian yang ideal antara belanja operasional dengan belanja modal, sehingga APBD pada kondisi sehat dan proporsional.

Ketujuh, dalam hal urusan pilihan berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dibidang keagamaan, pemerintah daerah diharapkan bisa mengakomodir pembangunan sekolah-sekolah agama, baik fisik maupun non fisik.

Tak hanya itu, Banggar juga memberikan masukan dan saran berkaitan dengan pelayanan publik dan program-program yang akan dilaksanakan dan akan berjalan, ada beberapa saran dan masukan antara lain.

Pertama adalah SOP pelayanan Kapal Ro-Ro harus melakukan perbaikan, untuk mendapatkan citra yang baik. Sebab, Ro-Ro adalah pintu masuk pelabuhan Bengkalis yang menggambarkan kondisi Pulau Bengkalis saat ini. Tentunya, harus menjadi perhatian serius.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan roro 24 jam, tetapi pemerintah harus memperhatikan sisi teknis meliputi petugas lapangan, layanan kesehatan, layanan kebersihan, dan memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan,”ujarnya.

Kemudian masukan kedua adalah, penanganan Covid-19 agar bekerja maksimal dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Terutama dalam memberikan informasi terkait situasi terkini. Meliputi status zona, kemampuan layanan rumah sakit serta strategi berkaitan dengan arus keluar masuk orang di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ketiga adalah layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan pemanfaatan mobil layanan kependudukan, diharapkan mampu mengakses daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Mobil layanan kependudukan (Molduk) hendaknya bisa memberikan informasi masyarakat jadwal keberadaan molduk tersebut. Demikianlah segenap rekomendasi kritik, catatan dan saran terkait LKPJ bupati Bengkalis akhir tahun 2020,”urainya.

Mantan ASN di Pemkab Bengkalis ini juga mengutarakan, apa yang disampaikan ini, sesungguhnya merupakan upaya yang dilandasi niat, yang tulus agar perbaikan penyelenggaraan perbaikan dan dalam takaran kebijakan, teknis operasional meliputi bidang pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, diakomodir dalam penyusunan rencana kerja tahun berikutnya.

“Ini semua untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Bengkalis,”tutup Zahraini dari Fraksi PKS Bengkalis ini.(kr)