
siang. Foto: SM News
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres Rokan Hilir membuahkan hasil. Dua kelompok yang sempat berselisih terkait pengelolaan perkebunan Rumbia I dan II, yaitu kelompok W. Siringo-Ringo dengan pihak PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS), resmi berdamai melalui pendekatan Restorative Justice, Jumat (24/10/2025) siang.
Kegiatan pencabutan laporan dan penandatanganan kesepakatan damai tersebut berlangsung di Ruang MCU Rumah Sakit Awal Bros, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, serta sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan masyarakat serta perusahaan.
Pihak yang berselisih diwakili oleh Humisar Panjaitan dari kelompok masyarakat dan Andi selaku perwakilan Security PT. UTS.
Kedua laporan polisi yang sebelumnya dibuat, yakni:
LP/B/84/X/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 21 Oktober 2025 oleh pelapor Humisar Panjaitan, dan
LP/B/200/X/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 20 Oktober 2025 oleh pelapor Andi, secara resmi dicabut setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani pernyataan bersama.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, menyampaikan bahwa Polres Rohil memberikan ruang mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan masalah melalui Restorative Justice. Karena keduanya telah sepakat berdamai, maka laporan polisi yang sempat dibuat resmi dicabut,” ujar AKP I Putu Adi.
Perwakilan PT. UTS, Andi, mengungkapkan pihaknya menyambut baik proses perdamaian ini.
“Kami dari tim Security PT. UTS menyetujui penyelesaian damai ini dan memohon maaf atas kejadian yang sempat terjadi,” katanya.
Sementara itu, Humisar Panjaitan selaku pelapor dari kelompok masyarakat menyampaikan apresiasi dan harapan agar komunikasi antara masyarakat dan perusahaan dapat berjalan baik ke depannya.
“Kami meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Semoga ke depan hubungan masyarakat dan perusahaan bisa lebih baik,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan W. Siringo-Ringo, perwakilan masyarakat dari KM 31 Balam Sempurna.
Ia berterima kasih kepada Kapolres Rohil dan jajaran yang telah memfasilitasi proses damai ini sehingga situasi kembali kondusif.
Dalam arahannya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice ini merupakan langkah terakhir dan tidak akan diberikan lagi apabila konflik serupa terulang.
“Hari ini kedua belah pihak sudah berdamai dan mencabut laporan. Kami tekankan, apabila terjadi lagi peristiwa serupa, maka tidak akan ada lagi Restorative Justice. Kita semua harus belajar menjaga hubungan yang harmonis,” tegas Kapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan pada pembalasan.
Pendekatan ini mengedepankan dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil dan konstruktif bagi semua pihak.
Kapolres Rohil menambahkan, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir akan ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Ex. Perkebunan Rumbia I dan II yang sebelumnya merupakan aset PT. Gunung Mas Raya, hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
Dengan terlaksananya proses damai dan pencabutan laporan ini, situasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dilaporkan aman dan kondusif.
Proses Restorative Justice ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang humanis, adil, dan membangun keharmonisan sosial antara masyarakat dan dunia usaha.
Sumber: SMNews.com