Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Cair Juni, Cek Syarat Penerimanya

Rabu, 21 April 2021

BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan pencairan sisa BLT subsidi gaji tahun 2020. Ditargetkan, penyaluran dana BLT sebesar Rp2,4 juta akan dimulai pada Juni atau Juli 2021.

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada Okezone, Selasa (20/4/2021).
 
Dia menyebut, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit anggaran BLT gaji di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
"Nanti kalau BPK sudah menerima angka dari kami, lalu cocok, kami ajukan ke Kemenkeu," ujarnya.
 
Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
 
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
 
Sebagai informasi, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah:
 
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
 
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
 
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
 
Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
Keenam, memiliki rekening bank aktif.
 
 
Sumber: [okezone.com]